LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah menyelesaikan pendataan dan pendaftaran pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cut Nyak Dien. Sebanyak lebih dari 300 pedagang telah terdaftar di lokasi tersebut.
Selanjutnya, Disperindag Pekanbaru akan melaksanakan proses verifikasi terhadap pedagang yang telah mendaftar. Langkah verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keaslian pendaftaran, yaitu bahwa pedagang yang terdaftar benar-benar beroperasi di Cut Nyak Dien.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifi, menyatakan bahwa selama proses verifikasi dan penataan, kawasan Cut Nyak Dien akan ditutup mulai hari ini. Penutupan ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan.
“Mulai hari ini sampai tiga hari ke depan kita tutup dulu sementara untuk dilakukan beberapa penataan. Baik pemasangan listrik untuk di sana. Kemudian penataan lapak pedagang di sana, karena ada yang dapat 12 meter sampai 20 meter, makanya kita tata,” ucap Zulhelmi Arifi, Selasa 8 Oktober 2024.
Untuk penutupan kawasan tersebut, pihaknya sudah memberitahukan kepada semua pedagang untuk tidak buka dulu mulai malam ini hingga tiga hari ke depan.
Khusus listrik, Pemko Pekanbaru sudah meminta PLN memasang 9 titik meteran untuk digunakan pedagang. Kemudian pedagang yang sudah mendaftar akan ditempatkan kembali di lokasi dekat mereka berjualan sebelumnya.
“Jadi nanti pedagang ditempatkan berada di dekat dia. Cuma yang berada di Jalan Cut Nyak Dien samping Bank Riau akan dimasukkan ke dalam Jalan Cut Nyak Dien belakang Kantor Gubernur Riau. Untuk menghindari macet, dan parkir yang berlapis di sana,” ungkapnya.
Selain penataan pedagang, pihaknya juga melakukan penataan terhadap parkir dan lalu lintas kendaraan emergency. Hal itu mengingat kawasan Cut Nyak Dien saat ini berserakan dan tidak teratur.
“Kita tata parkirnya, pedagangnya, sampahnya, listriknya, sehingga kawasan itu menjadi tempat ketiga bagi masyarakat, setelah rumah, kantor dan kampus, lokasi ini menjadi tempat kumpul mereka,” tambahnya.
Ami menjelaskan bahwa kawasan tersebut nantinya akan diperuntukkan hanya bagi pejalan kaki, kecuali untuk kendaraan darurat. Mengenai retribusi yang akan diterapkan oleh Pemko Pekanbaru, Ami menyebutkan bahwa retribusi tersebut mencakup retribusi jasa usaha, retribusi sampah, serta iuran listrik.
Untuk iuran listrik, lanjutnya, akan dikenakan kepada para pedagang. Pemko Pekanbaru sedang merumuskan sejumlah retribusi dan iuran tersebut. “Kami akan segera memformulasikan retribusi dan iuran yang diperlukan,” tutupnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim