Hukrim  

Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Pencabulan di Kebun Sawit, Polres Inhil Menangkap Pelaku

Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Pencabulan di Kebun Sawit, Polres Inhil Menangkap Pelaku

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pelaku pencabulan anak di bawah umur, HM (20), telah berhasil ditangkap oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil). Korban adalah teman pelaku sendiri, AP (16).

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, menjelaskan bahwa pada awalnya, pelaku dan korban berjalan-jalan bersama pada Minggu sore 6 Oktober 2024. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan tiga teman pelaku lainnya yang berinisial D dan B, serta seorang wanita.

Pada malam hari, HM dan B bersama korban pulang ke rumah. Namun, kedua pelaku membawa korban ke kebun sawit. Ketika korban bertanya, “Ngapain ke sini?”, para pelaku tidak memberikan jawaban.

“Ketika korban berusaha meninggalkan lokasi tersebut, tersangka B mencekik lehernya dan membawanya ke dalam kebun. Pelaku kemudian bergiliran menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku B mengantar korban kembali ke rumahnya,” ungkap Kapolres saat diwawancarai oleh halloriau, Kamis pagi  10 Oktober 2024.

Ibu korban merasa curiga melihat anaknya yang tampak berbeda. Korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

Tidak terima dengan perlakuan yang diterima anaknya, ibu korban melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

“Pelaku HM telah ditangkap. Ia mengakui bahwa bersama temannya, B, telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Sementara itu, B masih dalam proses penyelidikan,” tambah Kapolres.

Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews