Hukrim  

Transaksi Narkoba di Gudang Batako, Polsek Peranap Ringkus Eko

Tersangka Eko saat diamankan di Mapolsek Peranap.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah gudang Batako di Kecamatan Peranap, Kamis 17 Oktober 2024.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana narkotika. Laporan menyebutkan bahwa di sebuah gudang percetakan batako yang terletak di RT 002 RW 009, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, sering terjadi transaksi narkotika, dimana diketahui bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, SH, segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, SH.

Lebih lanjut Misran menjelaskan, sekitar pukul 19.19 Wib, petugas bergerak menuju gudang percetakan tersebut. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang kemudian diketahui bernama EN alias Eko (24), duduk di atas sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

“Melihat kehadiran polisi, Eko mencoba melarikan diri ke arah samping gudang. Namun, petugas berhasil menangkapnya,” ujar Misran

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di sekitar gudang. Petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Surya yang berisi satu bungkus plastik klip diduga sabu-sabu. Selanjutnya, petugas memeriksa jok sepeda motor milik Eko dan menemukan tas kecil merek Size Heritages yang berisi empat bungkus plastik klip lainnya, juga diduga berisi sabu, serta alat hisap.

Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan uang tunai sebanyak Rp 875.000. Eko yang merupakan warga Desa Berning, Kecamatan Pasir Penyu, kemudian dibawa ke Polsek Peranap beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat kotor 4,59 gram, satu pipet merah, satu pipet bening, satu bungkus rokok merek Surya, satu tas merek Size Heritages warna loreng, dan sepeda motor Honda Beat warna abu.

Polres Inhu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Misran. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews