Hukrim  

Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polsek Senapelan,Uang Hasil Rampasan untuk Beli Narkoba

Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polsek Senapelan,Uang Hasil Rampasan untuk Beli Narkoba
Desain tanpa judul - 1

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret, yakni Febri Roynaldi alias Kepep (26) dan Muhammad Isa alias Si’is (34), berhasil ditangkap oleh Polsek Senapelan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat serta rekaman CCTV.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga yang melihat salah satu pelaku di sekitar lokasi kejadian.

“Kami segera mengambil tindakan setelah menerima informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Polsek Senapelan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Abdul Halim berhasil menangkap tersangka Febri Roynaldi alias Kepep di Jalan Nelayan,” ungkap AKP Akira pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi jambret bersama Muhammad Isa. Menurut pengakuannya dan rekaman CCTV, Febri bertindak sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sedangkan Muhammad Isa berperan sebagai joki.

Setelah penangkapan Febri, polisi melakukan pengembangan untuk menemukan Muhammad Isa. Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil menangkap Muhammad Isa di Jalan Sri Gunting, Pekanbaru.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, tali tas sandang korban yang putus, serta sebuah ponsel merek OPPO F1S milik korban. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti jaket hitam yang dikenakan saat kejadian dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” tambah AKP Akira.

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 24 September, sekitar pukul 10.24 WIB. Korban, Boinem Sembiring (54), sedang melintas di Jalan Riau, tepatnya di depan Klinik Riau Dental Care, ketika dua pelaku mendekati dan merampas tasnya. Akibat insiden tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

“Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Informasi dari masyarakat juga menjadi faktor penting dalam penangkapan kedua pelaku,” ujarnya.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa Febri dan Muhammad Isa menjual ponsel hasil rampasan seharga Rp 200.000 kepada saksi Rony Agus Saputra.

“Uang dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika,” ungkapnya.

“Ini adalah kasus jambret kedua yang dilakukan oleh Febri. Sebelumnya, dia juga terlibat dalam aksi serupa pada Juli lalu di Jalan Kenanga,” jelas AKP Akira.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews