Bawaslu Kategorikan Tabligh Akbar UAS di Kampanye Bermnarwah Langgar Administratif

Salah satu kegiatan tabligh akbar yang menghadirkan Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam kampanye pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto di Kabupaten Indragiri Hilir.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tabligh akbar kegiatan kampanye pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto, yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Riau.

“Kita sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri Abdul Wahid-SF Hariyanto,” kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dalam siaran persnya, Sabtu 02 November 2024.

Dijelaskan, kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024 tersebut didapat setelah Bawaslu Riau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti.

“Dan berdasarkan klarifikasi tersebut Bawaslu menyimpulkan pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi. Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” jelas Alnof.

Alnofrizal mengatakan, sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kegiatan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto kepada Bawaslu Riau. Pelapor menduga kegiatan kampanye akbar tersebut masuk kategori kampanye rapat umum yang hanya boleh dilakukan dua kali selama masa kampanye.

Sedangkan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1, menurut hitungan pelapor, sudah digelar lebih dari dua kali. Atas laporan tersebut, dilanjutkan Alnofrizal, Bawaslu Riau melakukan kajian sehingga menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi kepada KPU.

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Riau menilai kampanye tabligh akbar bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan kampanye tatap muka-dialog. Melainkan kampanye tabligh akbar masuk kategori kampanye dalam bentuk lain.

“Dan kampanye dalam bentuk lain tersebut boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar. Nah, berdasarkan klarifikasi kita, ternyata kampanye akbar ini tidak dikoordinasikan terlebih dahulu kepada KPU sehingga Bawaslu menilai pada perkara ini terdapat pelanggaran administrasi,” papar Alnof.

Dilanjutkan, atas kesimpulan terdapatnya pelanggaran administrasi pada laporan ini, maka Bawaslu Riau pun merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews