Hukrim  

Prihatin Hotel Terbakar, Ulul Azmi: Penting Terapkan K3 di Tempat Kerja

Ketua Forum Insinyur Muda PII Provinsi Riau dan praktisi Ahli K3 Spesialis, Ir Ulul Azmi ST CST IPM ASEAN Eng.

LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Ketua Forum Insinyur Muda PII Provinsi Riau dan praktisi Ahli K3 Spesialis, Ir Ulul Azmi ST CST IPM ASEAN Eng menyampaikan keprihatinannya atas insiden kebakaran dua hotel di Kota Pekanbaru.

Kebakaran pertama terjadi di Hotel Benteng pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, menghanguskan empat lantai bangunan dan nyaris membakar satu unit mobil mewah di area parkir.

Kebakaran kedua melanda Hotel Sabrina City pada Kamis (7/11/2024) dini hari setelah hujan deras mengguyur Pekanbaru, mengakibatkan korban luka bakar.

Ulul Azmi menegaskan, mengacu Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, mewajibkan setiap tempat kerja, termasuk hotel untuk membentuk unit penanggulangan kebakaran.

Unit ini dilengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran, pelatihan petugas memadai, dan prosedur evakuasi yang jelas.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi dampak dari kebakaran atau kecelakaan yang mungkin terjadi.

“Kita sering baru menyadari betapa pentingnya K3 setelah kecelakaan atau bencana terjadi, yang mengakibatkan kerugian besar pada fasilitas dan bahkan korban jiwa,” ujarnya.

K3 seharusnya tidak dipandang sebagai penghambat produksi atau operasional, melainkan sebagai upaya yang justru meningkatkan produktivitas.

“Saat prosedur K3 diterapkan dengan konsisten, dampaknya terlihat tidak hanya pada keselamatan, tetapi juga keberlanjutan dan efisiensi kerja,” imbuhnya.

Pengusaha milenial ini menekankan bahwa kecelakaan kebakaran seperti ini memperlihatkan dampak nyata dari kurangnya penerapan sistem K3 yang memadai.

Tidak hanya merugikan dari sisi finansial akibat kerusakan aset, tetapi juga bisa berdampak buruk terhadap citra dan kepercayaan masyarakat.

“K3 adalah investasi jangka panjang yang memberikan perlindungan dan jaminan bagi semua pihak di tempat kerja. Karena itu, saya tekankan kepada seluruh pemilik dan pengelola bangunan untuk peduli dan menerapkan K3 secara konsisten,” bebernya.

Lebih lanjut Ulul Azmi mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan inspeksi reguler terhadap tempat-tempat kerja guna memastikan kepatuhan mereka terhadap standar keselamatan.

“Penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, melainkan langkah proaktif untuk melindungi nyawa dan aset. Regulasi KEP.186/MEN/1999 menjadi pedoman bagi kita semua dalam mengelola risiko kebakaran di tempat kerja,” jelasnya.

Dengan adanya peristiwa ini, Ulul Azmi berharap semua pihak mulai lebih peduli terhadap keselamatan kerja, dan mendorong setiap perusahaan serta fasilitas umum melihat K3 sebagai prioritas dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan operasional. (Rls)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews