Hukrim  

Polda Riau Berhasil Tangkap Perambahan Hutan Lindung di Rimbang Baling

Polda Riau Berhasil Tangkap Perambahan Hutan Lindung di Rimbang Baling

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan yang terjadi di kawasan Bukit Rimbang Bukit Baling, tepatnya di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Informasi awal mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana perusakan hutan melalui aktivitas perkebunan yang dilakukan tanpa izin di kawasan hutan tersebut. Dalam kasus ini, dua orang diduga terlibat, yaitu seorang pria berinisial W yang berperan sebagai operator alat berat, dan seorang pria berinisial B yang diduga menjadi dalang di balik aksi perambahan ini.

“Melalui hasil penyelidikan, keduanya diduga telah melakukan perambahan hutan seluas sekitar 4 hektar dengan menggunakan satu unit alat berat merek Sanny SY215c berwarna kuning,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin, pada Kamis 28 November 2024.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perusakan hutan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak,” tegasnya.

Kasus perambahan hutan ini menjadi perhatian publik karena pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia. Perusakan hutan tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga dapat memicu berbagai masalah lingkungan seperti banjir, longsor, dan perubahan iklim.

Pihak kepolisian saat ini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi ilegal ini. Satu unit alat berat yang berhasil disita telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, memberikan apresiasi kepada tim Subdit IV Ditreskrimsus atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini.

“Saya berharap penangkapan para pelaku dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan serupa,” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan. Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews