LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Hingga akhir November ini, Pemprov Riau belum juga menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat mengaku belum ada perkembangan terbaru terkait penetapan UMP Riau 2025.
Sebab hingga saat ini Pemprov Riau belum menerima surat resmi dari pusat terkait regulasi yang mengatur tentang penetapan UMP sebagai pedoman oleh pemerintah daerah menetapkan besaran UMP.
“Belum ada info terbaru, masih sama seperti kemarin, kami masih menunggu kebijakan dan regulasi dari kementerian. Jadi untuk besaran UMP 2025 belum bisa kita tetapkan,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Lanjut Boby, penetapan UMP mengacu regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Baik berupa peraturan pemerintah mau berupa surat edaran. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan acuan tersebut. Sehingga besaran UMP Riau 2025 belum bisa ditetapkan.
“Kalau untuk menetapkan besarannya belum bisa, tapi kalau untuk pembahasan itu sudah kita lakukan bersama Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Boby menegaskan, setelah ada regulasi dari pemerintah pusat, pihaknya bersama dengan dewan pengupahan baru bisa menetapkan besarannya.
Setelah ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan, diajukan ke Pj Gubernur Riau untuk disahkan.
“Jadi tidak benar kalau kita mengajukan ke kementerian untuk penetapan UMP, karena UMP itu yang mengesahkan pak Pj Gubernur bukan menteri,” kata Boby.
Sebagai informasi, dari tahun ke tahun UMP Riau mengalami kenaikan, meski tidak signifikan. Terbaru, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625, naik dari UMP Riau tahun 2023 sebesar Rp 3.191.662. (*)