Hukrim  

Polisi Sita Apartemen Mantan Pj Walikota Pekanbaru di Batam

Polisi menyita apartemen di Batam terkait kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau.

LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau menyita apartemen milik Muf, mantan penjabat walikota Pekanbaru.

Apartemen tersebut berlokasi di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyitaan aset berupa apartemen tersebut dilakukan pada Selasa (26/11/2024).

“Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kombes Nasriadi, Rabu (4/12/2024).

Apartemen milik Muf yang disita, yakni tipe studio lantai 16 Nomor 10, senilai Rp 557 juta atau setengah miliar rupiah lebih.

Apartemen ini dibeli tahun 2020 dan lunas pada tahun 2023.

Tak hanya milik Muf, polisi turut menyita tiga apartemen lainnya milik tiga orang atas nama berbeda di kompleks yang sama.

Di antaranya milik MS yang diduga uangnya berkaitan dengan dugaan korupsi sedang diusut.

Sebelumnya MS mencuri perhatian publik lantaran polisi turut menyita sejumlah tas, sepatu dan sandal branded dari yang bersangkutan.

Apartemen milik MS yakni tipe studio lantai 25 nomor 8 seharga Rp 557 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2023.

Lalu apartemen studio lantai 6 nomor 25, kepemilikan atas nama IS senilai Rp513 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.

Terakhir, apartemen tipe studio lantai 7 nomor 9, kepemilikan atas nama TK senilai Rp 517 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.

“Nilai total aset yang disita senilai Rp 2,14 miliar,” beber Nasriadi.

Nasriadi mengungkap, proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews