LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menilai ada keganjilan dalam proyek dengan sistem swakelola yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis pada kegiatan pemeliharaan jalan tahun 2023. Swakelola tipe satu dengan pagu anggaran untuk 11 kecamatan mencapai Rp 99,8 miliar.
“Kami menilai ada keganjilan karena volume pekerjaan tidak patut dengan besaran anggaran terealisasi. Kami sudah melaporkan hasil investigasi ke Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, Kamis 05 Desember 2024.
Untuk laporan ke Kajati Riau, pihaknya mengambil sampel kegiatan swakelola pemeliharaan jalan di Kecamatan Mandau dengan pagu Rp 16,3 miliar dan Kecamatan Bathin Solapan Rp 15.4 miliar. Untuk dua kecamatan tersebut, pihaknya telah melakukan investigasi dengan hasil yang tidak patut.
Pada tanggal 6 September 2024, LSM KIB Riau juga telah menyampaikan laporan dengan nomor surat 221/KIB-Riau/B/IX/2024, perihal laporan dugaan korupsi dengan modus mark-up anggaran kegiatan pemeliharaan jalan (swakelola tipe I) pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023, yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus.
Kemudian pada 9 Oktober tahun 2024 Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, menyampaikan surat balasan dengan nomor surat B-4426/L.4.5/Fd.1/10/2024, perihal pemberitahuan tindaklanjut laporan pengaduan dugaan korupsi. Dalam surat tersebut menjelaskan penanganannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
“Pada bulan November lalu, kami mengajukan surat permohonan informasi perkembangan atas laporan dugaan korupsi dengan modus mark-up anggaran kegiatan pemeliharaan jalan (swakelola tipe I) pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023,” jelas Hariyadi.
Namun sampai saat ini pihak Kejari Kabupaten Bengkalis belum menanggapi. Padahal sesuai pasal 10 ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara transparan.
“Adapun bunyi Pasal 10 ayat 1) sebagai berikut; (l) Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).” terangnya.
Jika beberapa waktu kedepan tidak ditanggapi Kejari Kabupaten Bengkalis atas laporan tersebut, KIB akan melakukan upaya selanjutnya untuk memasukkan laporan ke Kajagung RI. ***