Rekomendasi UMP Riau 2025 Sebesar Rp3.508.776,22, Dinas Tenaga Kerja Harapkan Pengumuman Sebelum 11 Desember

Rekomendasi UMP Riau 2025 Sebesar Rp3.508.776,22, Dinas Tenaga Kerja Harapkan Pengumuman Sebelum 11 Desember

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22.

Terkait rekomendasi ini, pihaknya telah mengadakan rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Dalam rapat tersebut, turut dibahas mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk dua sektor yang berlaku pada tahun 2025, yaitu sektor Migas dan sektor Perkebunan/Pertanian.

Ia menjelaskan, dinasnya sangat berharap rekomendasi UMP dapat segera disetujui bersama dan diumumkan sebelum 11 Desember 2024.

“Kami berharap agar Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau untuk tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat segera ditetapkan dan diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa rapat sidang terkait penetapan UMP ini masih akan dilanjutkan pada Senin, 9 Desember mendatang. Rapat tersebut juga akan membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi secara lebih rinci.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews