LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru masih mempelajari materi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 1, Muflihun – Ade Hartati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini pokok perkara yang diajukan belum diketahui.
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa, Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim mengatakan, pengaduan ke MK adalah langkah yang dibenarkan secara konstitusi, sepanjang terkait Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Kami belum melihat dan mengetahui pokok perkara yang diajukan apa isinya. Apakah berkaitan dengan hasil pemilihan atau yang lain. Kami masih mempelajari,” ujar Misbah, Selasa 10 Desember 2024.
Meskipun demikian, Misbah mengaku pihaknya bersiap menghadapi perkara yang dilaporkan pasangan Muflihu – Ade Hartati, sepanjang diperlukan keterangan dari Bawaslu Kota Pekanbaru.
“Kami sudah siapkan dokumen-dokumen terkait pengawasan di lapangan, dokumen pencegahan pelanggaran dan kegiatan yang dilakukan Bawaslu Pekanbaru selama tahapan Pilkada berlangsung,” jelasnya.
Misbah mengatakan, selama tahapan Pilkada, tak ada perkara perselisihan atau sengketa proses masuk ke Bawaslu Kota Pekanbaru. Pihaknya juga tidak menemukan kejadian khusus menyangkut pelanggaran pelaksanaan di lapangan.
“Memang ada beberapa laporan yang masuk, dan sudah kami tangani. Tapi perkara biasa antar para peserta,” terang dia.
Bawaslu juga tak menemukan masalah berarti terkait perhitungan suara Pilkada Kota Pekanbaru yang diawasi secara melekat mulai dari tingkat TPS hingga rekapitulasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Dengan adanya pengajuan gugatan ke MK, Misbah berharap semua pihak dapat menghormati sebagai perjalanan demokrasi dan kepastian hukum. Begitu pun sebaliknya apa yang diputuskan oleh MK kedepan, juga merupakan ketetapan yang harus ditaati semua pihak.
Sebelumnya pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Muflihun – Ade Hartati telah mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Pekanbaru 2024 ke MK. Gugatan tersebut tercatat sebagai Akta Permohonan Nomor 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Paslon nomor urut satu ini menolak hasil rekapitulasi suara yang digelar KPU Kota Pekanbaru.
Kuasa hukum Muflihun – Ade Hartati, Ahmad Yusuf, menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena dugaan pelanggaran serius yang terjadi selama proses Pilwako.
“Kami menduga ada pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk kesalahan prosedural dalam perubahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa sosialisasi yang memadai,” jelasnya.
Ahmad Yusuf juga menuding adanya manipulasi yang menyebabkan perolehan suara kandidat tertentu melonjak signifikan di berbagai kecamatan. Pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar yang dinyatakan unggul dan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). ***