LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Chromatic Family Karaoke diketahui belum memiliki izin operasi yang sesuai dengan regulasi terbaru. Hal ini menyebabkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.
Fakta ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru pada Selasa 10 Desember 2024.
LIHAT JUGA:
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, menjelaskan bahwa izin yang dimiliki oleh Chromatic Family Karaoke masih menggunakan versi lama dan belum disesuaikan dengan aturan terbaru.
“Tim pengawasan kami bersama Satpol PP telah melakukan inspeksi ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa izin usaha mereka masih berdasarkan regulasi lama. Untuk dapat beroperasi kembali, mereka harus memperbarui izin sesuai dengan ketentuan saat ini, termasuk mendapatkan persetujuan dari warga sekitar dan izin keramaian,” ungkap Akmal.
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, menegaskan bahwa tanpa pembaruan izin dan pemenuhan persyaratan yang lengkap, tempat hiburan seperti Chromatic Family Karaoke tidak diperbolehkan beroperasi.
“Jika persyaratan lengkap, sebenarnya proses penerbitan izin bisa selesai dalam satu atau dua hari. Namun, yang paling penting adalah adanya persetujuan dari warga setempat,” kata Akmal.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah, mengapresiasi langkah cepat yang diambil DPM-PTSP dan Satpol PP dalam merespons laporan masyarakat terkait masalah ini.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang sebelumnya datang ke Komisi I. Dari hasil inspeksi di lapangan, diketahui bahwa izin tempat hiburan tersebut masih menggunakan regulasi lama dan tidak sesuai dengan aturan operasi saat ini,” ujar Firmansyah.
Firmansyah, yang juga politisi dari PKS, menegaskan bahwa persetujuan warga merupakan syarat mutlak dalam proses perizinan. Ia juga menyoroti lokasi tempat hiburan yang hanya berjarak 200 meter dari Masjid Paripurna dan sekolah, padahal aturan menetapkan jarak minimal 1.000 meter dari rumah ibadah atau fasilitas pendidikan.
“Kami tidak melarang investasi, tetapi aturan harus dipatuhi, terutama yang berkaitan dengan perizinan dan dampak sosial,” tambahnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim
Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews