LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau menahan mantan ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, SAB, Kamis (12/12/2024).
Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,1 miliar
SAB mengenakan rompi berwarna oranye dan kedua tangan diborgol. Ia dikawal ketat jaksa bersama TNI ke mobil untuk kemudian dibawa ke lapas.
Awalnya, SAB dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya masih sebagai saksi pada Senin (9/12/2024), namun tidak hadir. Pada hari itu, statusnya naik sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menyatakan, penyidikan terhadap kasus rasuah ini dimulai pada 1 Juli 2024.
Dalam prosesnya, jaksa memeriksa sebanyak 99 saksi dan 158 barang bukti berupa dokumen disita.
Dijelaskan Akmal Abbas, tersangka diduga menggunakan dana hibah PMI Riau dengan modus membuat nota pembelian fiktif, mark up harga barang, serta membuat program fiktif.
SAB juga dituduh memotong dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak dan membayar gaji fiktif kepada staf tidak bekerja.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” ujar Akmal.
Tak hanya SAB, dalam kasus ini jaksa juga menjerat mantan Bendahara PMI Riau, RP dan sudah lebih dulu ditahan.
Terpisah, penasihat hukum SAB, Dwi Wibowo menuturkan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejati Riau.
Dwi akan memaksimalkan upaya pembelaan terhadap Syahril Abu Bakar di persidangan nantinya.
“Sangkaan (dugaan korupsi) itu nanti kita buktikan dulu di pengadilan. Jadi mekanismenya memang kita harus melewati pengadilan untuk membuktikan sangkaan itu,” paparnya.
Pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan kliennya tersebut.
Namun, ia akan menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya ke Kejati Riau. (*)