LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK 2024.
Usulan UMK Pekanbaru untuk tahun 2025 sebesar Rp3.675.937,97, mengalami kenaikan Rp224.454,02 dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.451.584.
“Usulan UMK Pekanbaru sudah disepakati, ada kenaikan sekitar dua ratus ribu rupiah,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Syamsuir juga menjelaskan bahwa proses pembahasan usulan UMK di dewan pengupahan berjalan lancar tanpa kendala. Penandatanganan berita acara perhitungan Nilai UMK 2025 dan rekomendasi usulan UMK 2025 telah dilakukan.
Penandatanganan usulan UMK Pekanbaru Tahun 2025 dilakukan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, kepada Pj Gubernur Provinsi Riau, Rahmad Hadi.
“Usulan UMK Pekanbaru tahun depan sudah ditandatangani, dengan penandatanganan rekomendasi UMK dari Pj Wali Kota Pekanbaru kepada Pj Gubernur Riau, Rahmad Hadi,” jelasnya.
Syamsuir menjelaskan bahwa terdapat rumus tertentu dalam penghitungan UMK Pekanbaru untuk tahun 2025. Mereka menambahkan 6,5 persen pada UMK tahun 2024, sehingga nilai UMK tahun 2025 mengalami kenaikan.
“Ada formula yang kami gunakan untuk menghitung besaran UMK tahun depan,” tutupnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim