Hukrim  

Polisi Amankan Alat Berat dan Lima Penambang Emas Ilegal di Kuansing

Polda Riau amankan penambang emas ilegal di Kuansing.

LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Polisi menangkap lima penambang emas tanpa izin atau ilegal di kawasan hutan Kabupaten Kuansing.

Pengungkapan ini dilakukan aparat dari Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau pada Kamis (19/12/2024). Lokasi persisnya berada di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi sehari sebelumnya mengenai kegiatan penambangan emas ilegal yang diduga berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit alat berat ekskavator, mesin dompeng, karpet hijau, serta dua alat dulang emas.

“Kelima tersangka kami amankan atas dugaan terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (21/12/2024).

Ditegaskan Nasriadi, penambangan emas ini dilakukan tanpa perizinan yang sah dan berada dalam kawasan hutan, melanggar undang-undang.

“Setiap kegiatan penambangan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat adalah tindakan ilegal dan merusak lingkungan. Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelaku yang melanggar hukum,” ujar Nasriadi.

Nasriadi menuturkan, kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses lebih lanjut. (*)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews