LAMANRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri. Langkah pencekalan ini diambil berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024, yang terkait dengan kasus korupsi dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa tindakan pencegahan merupakan kewenangan penyidik yang sedang menyelidiki kasus ini.
“Tindakan larangan bepergian diperlukan dalam rangka proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Rabu 25 Desember 2024.
KPK memastikan bahwa kedua elite partai tersebut masih berada di Indonesia, sehingga keputusan pencegahan untuk larangan bepergian ke luar negeri dikeluarkan sejak 24 Desember 2024.
“Tindakan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tambah Tessa.
KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan, serta saudara DTI sebagai orang kepercayaan saudara HK,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Alasan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
“Kenapa baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka, Ini karena kami telah memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidik semakin yakin setelah melalui proses pencarian DPO Harun Masiku, yang melibatkan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan barang bukti elektronik. Dari sinilah kami memperoleh banyak bukti dan petunjuk,” jelas Setyo.
Terkait kapan Hasto Kristiyanto akan ditahan, Setyo meminta publik untuk bersabar dan menunggu proses yang dilakukan oleh penyidik KPK.
“Pastinya kami akan menjalani proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambah Setyo.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim