LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau memantau kecepatan kendaraan dengan speed gun di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Alat ini dapat mendeteksi kecepatan kendaraan secara otomatis. Jika melebihi batas maksimal 80 km/jam, pengendara akan langsung dikenakan sanksi tilang.
Kegiatan pemantauan kecepatan merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin Lancang Kuning 2024.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menjelaskan, tujuan utama dari kegiatan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas karena kecepatan tinggi di jalan tol.
Selain itu, pihaknya juga menyebarkan spanduk-spanduk imbauan agar pengendara mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan.
Tim Speed Gun ditempatkan di titik-titik strategis di Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang untuk memantau kecepatan kendaraan.
“Kami harap pengendara bisa mengontrol laju kendaraan dengan baik, terutama pada ruas tol yang rawan kecelakaan karena kecepatan tinggi,” ujar Taufiq, Sabtu (28/12/2024).
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Rikky yang memimpin langsung kegiatan pemantauan menegaskan bahwa batas kecepatan di tol adalah 80 km/jam.
“Jika ada pengendara yang melebihi batas kecepatan tersebut, kamera speed gun akan langsung mendeteksi dan kami akan memberikan tilang,” sebut Kompol Rikky.
Dalam dua hari pelaksanaan pemantauan, pihaknya telah menindak puluhan pengendara yang melanggar batas kecepatan.
Pemantauan kecepatan ini dilakukan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. (*)