LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia minuman keras (Miras) pada Sabtu malam 4 Januari 2025. Razia ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, dan dihadiri langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat.
Lokasi yang menjadi sasaran dalam operasi ini meliputi Penjual Kaki Lima (PKL) Gerobakan di Jalan Ir H Juanda, yang terindikasi menjual Miras. Selain itu, razia juga menyasar Becak Wing Food Court dan Naga 9 Food Court di Jalan Riau, Angkasa Food Court di Jalan Angkasa, serta Pujasera 168 di Jalan M Yamin, Pekanbaru.
Dalam operasi ini, petugas Satpol PP berhasil mengamankan 3 pria dan 1 wanita di bawah umur yang tengah mengonsumsi Miras di Jalan Ir H Juanda. Keempat orang tersebut tidak dapat menunjukkan KTP dan bahkan tidak membawa handphone. Petugas juga menyita 5 kardus berisi berbagai merek Miras.
Pedagang yang terbukti menjual Miras akan diberikan Surat Peringatan 1 dan dijadwalkan untuk dipanggil oleh Satpol PP Pekanbaru pada Senin 6 Januari 2025.
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah kejadian negatif yang belakangan ini terjadi akibat konsumsi minuman keras (Miras).
“Kami melakukan penertiban ini sebagai respons terhadap berbagai hal buruk yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, terutama yang disebabkan oleh minuman beralkohol,” ungkap Roni.
Menanggapi situasi tersebut, Roni menekankan bahwa Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk terus berupaya meminimalkan masalah ini, dengan kegiatan razia semacam ini akan dilanjutkan secara rutin.
“Kegiatan ini tidak hanya dilakukan malam ini, tetapi juga akan dilaksanakan secara berkelanjutan bersama Polresta dan Kodim,” tambahnya.
Roni menambahkan bahwa fokus utama dalam razia ini adalah terkait dengan Miras, izin peredarannya, serta penegakan aturan mengenai kadar alkohol yang dijual oleh pedagang. Beberapa lokasi telah ditargetkan dalam operasi tersebut.
“Ini merupakan pengingat bagi para pelaku usaha agar benar-benar mematuhi ketentuan yang ada dalam peredaran minuman beralkohol. Karena tempat dan kadar alkoholnya sudah diatur dengan jelas,” pungkasnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim