Link Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Simak Jadwal Terbarunya

Link Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Simak Jadwal Terbarunya

LAMANRIAU.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun anggaran 2024 kembali diperpanjang. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan ditutup pada hari ini, Selasa 7 Januari 2025.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa peserta yang memenuhi kualifikasi dan belum mendaftar akan mendapatkan tambahan waktu hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini disesuaikan dengan jadwal pendaftaran PPPK tahap 2. Penyesuaian waktu tersebut tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.

Jadwal Terbaru PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024

Penyesuaian jadwal pendaftaran PPPK tahap 2 tidak akan memengaruhi waktu seleksi berikutnya, dan sesuai dengan ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut adalah jadwal terbaru:

  • Pendaftaran: hingga 15 Januari 2025
  • Seleksi administrasi: hingga 3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (bagi instansi tertentu): 25 April-17 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  • Integritas nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

 

Bagi yang berminat, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar, sebagai berikut:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);

4. Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;

5. Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;

6. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;

7. Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di BKN saat mendaftar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;

8. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);

9. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Setelah itu, pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PPPK 2024 Tahap 2:

  • Kunjungi laman resmi SSCASN atau klik link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
  • Pilih ‘Buat Akun’ pada portal SSCASN tersebut.
  • Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil.
  • Masukkan kode Captcha yang muncul, kemudian tekan ‘Lanjutkan’ untuk melanjutkan proses.
  • Isikan data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan unggah scan KTP serta swafoto.
  • Tentukan password untuk akun SSCASN.
  • Pastikan semua data yang diisi sudah benar, karena data tidak bisa diperbaiki atau diubah setelah disimpan.
  • Klik ‘Selanjutnya’ untuk memeriksa ulang semua data. Jika ada kesalahan data, klik ‘Kembali’ untuk memperbaikinya.
  • Untuk melanjutkan pendaftaran, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang telah didaftarkan.
  • Pilih jenis seleksi dan daftar formasi, pilih jenis seleksi PPPK.
  • Pilih instansi dan jenis formasi. Centang pilihan jabatan Tenaga Kesehatan jika mendaftar untuk PPPK Kesehatan. Lakukan hal yang sama untuk jabatan lainnya.
  • Klik Pilih untuk melanjutkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih. Pilih Lokasi Formasi.
  • Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan.
  • Isi riwayat pekerjaan jika ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  • Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi dan format yang diminta.
  • Masuk ke bagian Resume untuk membaca dan memeriksa kembali data yang sudah diisi. Jika perlu mengubah, klik ‘Kembali’.
  • Klik ‘Cetak Kartu Pendaftaran PPPK’ untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.

Demikian langkah-langkah, link, dan cara pendaftaran PPPK tahap 2. Semoga informasi ini bermanfaat!***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews