PSPS Pekanbaru Dijatuhi Denda Rp27,5 Juta oleh PSSI, Ini Penyebabnya

PSPS Pekanbaru Dijatuhi Denda Rp27,5 Juta oleh PSSI, Ini Penyebabnya

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – PSPS Pekanbaru menerima sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI setelah melanggar regulasi Liga 2 karena gagal mengantisipasi masuknya suporter tim tamu, PSMS Medan, pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp27,5 juta kepada PSPS Pekanbaru, dengan rincian Rp12,5 juta atas kehadiran suporter tim tamu dan Rp15 juta karena suporter tersebut berhasil masuk ke dalam stadion.

Denda ini mengacu pada Pasal 4 ayat 7, 8, 9, dan 11 Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025, di mana Panitia Pelaksana Pertandingan PSPS Pekanbaru dikenakan sanksi sebesar Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, berdasarkan Pasal 70 ayat 1, ayat 2, dan Lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSPS Pekanbaru dijatuhi denda tambahan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Informasi mengenai sanksi terhadap PSPS Pekanbaru diketahui melalui unggahan di akun Instagram resmi PSPS Pekanbaru pada Jumat, 10 Januari 2024. Unggahan tersebut memuat hasil sidang Komite PSSI terkait insiden saat PSPS Pekanbaru menghadapi PSMS Medan di Stadion Kaharudin Nasution, Rumbai, Pekanbaru, pada Sabtu, 4 Januari 2025.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews