Hukrim  

Polda Riau Tangkap Dua Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

Barang bukti sabu yang disita dari dua tersangka dalam penangkapan oleh Polda Riau.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya diduga dikendalikan dari dalam lapas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari tangan pelaku berinisial ABR barang haram tersebut disita.

“Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (17/1/2025), saat ABR (37) diamankan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dengan barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujar Kombes Putu Yudha, Selasa 21 Januari 2025.

Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu 18 Januari 2025 dengan penangkapan HAP (29) di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. Pelaku datang menggunakan mobil Toyota Fortuner diamankan setelah menerima tas berisi sabu dari ABR.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas,” tegasnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews