LAMANRIAU.COM – Banyak calon mahasiswa bertanya apakah pendaftaran KIP Kuliah mengharuskan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, memiliki KIP bukanlah syarat wajib untuk mendaftar program bantuan pendidikan ini.
Menurut Subkoordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika, siswa tanpa KIP masih berkesempatan menjadi penerima KIP Kuliah 2025. “Masih punya kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 kalau benar-benar masuk kelompok kurang mampu,” ujarnya, dikutip Senin 3 Februari 2025.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang tidak memiliki KIP, terdapat persyaratan ekonomi tertentu yang harus dipenuhi. Salah satunya, berasal dari keluarga dengan penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.
Selain itu, mereka harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa atau kelurahan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima KIP Kuliah benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu.
Dengan demikian, meskipun tidak memiliki KIP, calon mahasiswa tetap berpeluang mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi KIP Kuliah.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim