LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) melaksanakan kegiatan Uji Pubik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat, Jumat14 Februari 2025 pagi, di Ruang Multimedia Kantor Bupati.
Kegiatan Uji Publik ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM diwakili Asisten III Setda Kuansing Drs. Rustam, didampingi Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Drs. Azhar serta Kabag Hukum Setda Yunita Trisia SH.
Kegiatan Uji Publik Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat ini juga dihadiri oleh beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait, perwakilan Lembaga Adat Nagori (LAN), perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing, serta perwakilan dari Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks).
Pada kesempatan itu, Asisten III Drs. Rustam menjelaskan bahwa Ranperda ini dirancang atau disiapkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat di Kuansing.
“Tujuannya agar masyarakat hukum adat dapat berkembang dan tumbuh sesuai dengan martabat dan harkat kemanusiaannya, serta memberikan jaminan dalam melaksanakan haknya sesuai dengan adat istiadatnya,” terang Asisten III Drs. Rustam pada sambutanya.
Selanjutnya Asisten III berharap, agar semua instansi dan lembaga terkait betul-betul menyimak dan memberikan masukan pada Uji Publik Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat.
“Mari sama-sama memberikan pandangan, agar Ranperda ini nantinya benar-benar sesuai kebutuhan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (shr)