LAMANRIAU.COM, BANGKINANG – Polisi berhasil menangkap pelaku YN (29) di Desa Ridan, Kecamatan Bangkinang, usai dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Salo Baru, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Sebelumnya seorang warga desa Salo Baru, kehilangan sepeda motor miliknya. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Senin 02 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kronologinya, korban saat itu pulang dan memarkirkan motornya di ruang depan rumah. Keesokan harinya, ia mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya telah raib.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma, mengatakan kalau korban MS kemudian melaporkan kejadian ke Polres Kampar. Satreskrim Polres Kampar kemudian turun menyelidiki kejadian tersebut.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacaknya. Sekitar pkul 14.20 WIB, pelaku YN berhasil diamankan.
“Barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu hitam, yang diduga hasil curian, ditemukan disembunyikan di belakang rumah pelaku,” jelasnya, Selasa 03 Juni 2025.
YN kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut, Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Barang bukti kita kembalikan kepada pemiliknya,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Kampar Kompol Miharwi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Kampar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Kampar, sejalan dengan motto “Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, ‘Kampar Bumi Serambi Mekkah, Bekerja Dengan Hati Nurani’. ***