Hak Jawab Kades Pauhranap Terkait Pemberitaan Laporan LSM Inpest ke Inspektorat Inhu

Kandang sapi program dana desa tahun 2024 di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, terlihat kosong dan dipenuhi semak belukar.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Kepala Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Firdaus Usman menyatakan keberatan dengan pemberitaan LamanRiau.com dengan judul LSM Inpest Laporkan Kades Pauhranap ke Inspektorat Inhu yang ditayangkan pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 12.25 WIB.

Dalam berita tersebut disampaikan bahwa hasil investigasi LSM Inpest ada dugaan bahwa kegiatan ketahanan pangan pembelian sapi dari Dana Desa tahun 2024 di desa Pauhranap terindikasi di korupsi. Hal ini karena pihak Inpest tidak menemukan satu ekor pun sapi yang ada di kandang.

“Hanya kandangnya saja dan itu pun sudah ditumbuhi semak belukar yang lokasinya berada di Dusun III,” sebut Ketua LSM Inpest Hadi Chandra didampingi Sekretaris Kasuma Negara.

Menurut Kepala Desa Pauhranap Firdaus Usman keberatan dengan pemberitaan tersebut, karena isinya tidak mendasarkan kondisi yang terjadi di lapangan. Berikut hak jawab yang disampaikan ke redaksi LamanRiau.com:

Bantahan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media online lamanriau.com pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 12.25 WIB, dengan judul “LSM Inpest Laporkan Kades Pauhranap ke Inspektorat Inhu” (tautan berita: https://lamanriau.com/2025/06/12/lsm-inpest-laporkan-kades-pauhranap-ke-inspektorat-inhu), yang menyebut adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dalam program ketahanan pangan di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, bersama ini kami menyampaikan hak jawab dan bantahan keberatan atas isi pemberitaan yang media saudara terbitkan sebagai berikut:

Jawaban:

1. Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Sudah Sesuai Rencana

Program ketahanan pangan tahun anggaran 2024 di Desa Pauh Ranap memang mencakup kegiatan pengadaan 12 ekor sapi. Dari jumlah tersebut, 6 ekor sapi mengalami kematian akibat sakit, dan setiap kejadian telah dibuatkan berita acara kematian sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi oleh panitia pelaksana serta dibuat foto dokumentasi.

Rincian waktu kematian sapi sebagai berikut:
30 September 2024: 2 ekor sapi mati akibat sakit
6 November 2024: 1 ekor sapi mati akibat sakit,
Januari 2025: 3 ekor sapi, masing-masing pada tanggal 19, 21, dan 27 Januari 2025 akibat sakit, tidak diketahui penyebab sakitnya sapi, tapi kematian sapi secara mendadak.

2. Sapi yang Masih Hidup Dipelihara oleh Kelompok Masyarakat
Sisa 6 ekor sapi yang masih hidup hingga saat ini masih dalam pemeliharaan kelompok masyarakat, yang telah ditunjuk melalui musyawarah desa. Pola pemeliharaan dilakukan dengan sistem umbaran, yaitu sapi dilepas secara terkontrol di area padang rumput dan diawasi oleh peternak yang bertanggung jawab.

3. Musyawarah dan Sosialisasi Telah Dilaksanakan
Sebelum pelaksanaan kegiatan, telah dilakukan musyawarah desa bersama kelompok penerima manfaat, khususnya para petani yang ditunjuk sebagai pihak pemelihara. Oleh karena itu, tudingan bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa sosialisasi adalah tidak benar dan menyesatkan.

4. Terkait Kondisi Kandang
Benar bahwa terdapat satu kandang di Dusun III yang saat ini tampak tidak digunakan. Hal ini disebabkan oleh sistem pemeliharaan yang telah disepakati bersama, yaitu sistem umbaran, yang dinilai lebih efektif oleh masyarakat. Kandang tersebut tetap disiapkan untuk keperluan pemeliharaan anak sapi apabila terjadi perkembangan populasi ke depan.

5. Penggunaan Dana Desa Sesuai Aturan
Kami menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Desa Pauh Ranap berkomitmen penuh untuk menjalankan setiap program secara transparan dan akuntabel.

Dengan penjelasan ini, kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak sepenuhnya akurat dan cenderung menyudutkan. Kami menyatakan siap memberikan keterangan lebih lanjut apabila diperlukan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu atau lembaga berwenang lainnya.

Demikian hak jawab dan bantahan ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Desa Pauh Ranap, jika dalam waktu 2 x 24 jam tidak dimuat pada media saudara, maka kami akan membawa persoalan ini keranah hukum.

Pauh Ranap, 13 Juni 2025
Kepala Desa Pauh Ranap

( FIRDAUSMAN ). ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews