LAMANRIAU.COM, RENGAT – Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) serta Surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan menangkap 10 orang pelaku dan mengamankan 33 unit kendaraan bermotor.
Sindikat pemalsuan STNK dan BPKB ini melibatkan pemain dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan memasarkan hasil curian ke kabupaten tetangga.
Keberhasilan menangkap sindikat curanmor untuk kedua kali ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K, M.Si dalam Konferensi Pers
yang digelar Rabu 24 September 2025.
“Satreskrim Polres Inhu berhasil menangkap 10 orang pelaku dan mengamankan 33 unit sepeda motor hasil kejahatan pencurian, satu unit mobil avanza warna silver dan satu unit monil hilux warna silver yang digunakan tersangka sebagai transportasi melakukan tindak pidana, 237 lembar resi pengiriman bukti dari pengiriman STNK palsu dari tersangka,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Terungkapnya sindikat curanmor dan pemalsuan STNK serta BPKB ini berawal dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu pada 2 September 2025 bersama dengan Tim Gabungan Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu, melakukan rangkaian penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku berada di Desa Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
“Tim gabungan segera melakukan pengejaran, hasilnya pelaku Dimas dan Putra berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor scopy yang diakui pelaku, dicuri di Desa Sungai Sagu, Lirik, Inhu. Pelaku juga mengakui sebagai kelompok sindikat pencuri sepeda motor yang sering beraksi di seputaran wilayah hukum Polres Inhu,” ungkapnya.
Tidak berhenti sampai disitu, tim gabungan Satreskrim Polres Inhu juga melakukan pengejaran terhadap tersangka Fitra, Muharim, Ferdino dan Arya. Dari pengejaran tersebut tim berhasil mengamankan Fitra, Ferdino dan Muharim di Kecamatan Lirik dan di Kecamatan Pasir Penyu, beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan sebanyak sembilan unit sepeda motor.
“Dari hasil intrograsi diketahui otak pelaku sindikat curanmor adalah Ari Suhendri alias Arya yang merupakan mantan narapidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang bebas pada Oktober 2024,” tandasnya.
Operasi perburuan terhadap para pelaku sindikat curanmor ini terus dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Inhu dan berhasil menangkap Deski selaku penadah sepeda motor hasil curian dan Deski juga membuat dokumen berupa STNK palsu untuk dijual kembali kepada Rio sebagai penadah motor hasil kejahatan di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
“Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada Desky dan sebagian lagi dijual secara online melalui aplikasi marketplace di facebook, sementara dari tangan Rio berhasil diamankan satu unit sepeda motor NMax dan satu lembar STNK, dari hasil pengecekan diketahui motor tersebut hasil curian yang dilakukan Arya cs,” sebutnya.
Dari hasil pengembangan diketahui bahwa STNK palsu didapatkan dari Beni melalui Hanifah dan Beni berhasil ditangkap di Kecamatan Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Saat dilakukan interogasi Beni mengakui bahwa sudah menerbitkan 100 lebih surat STNK dan lima BPKB palsu yang beredar di Provinsi Riau dan Beni juga mengaku bisa membuat SIM palsu, BPKB palsu dan Ijazah palsu.
“Beni mengaku sudah melakukan pembuatan STNK palsu selama setahun yang lalu dan sudah lebih dari 100 STNK yang diterbitkan. Beni memperoleh STNK palsu tersebut dari M.Hanifah yang berada di Kota Medan. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan M.Hanifah di Medan sekaligus tim opsnal Polres Inhu juga berhasil mengamankan otak pelaku pencurian sepeda motor yang bernama Arya di Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” urainya.
Kapolres Inhu mengimbau warga masyarakat Inhu untuk tidak membeli sepeda motor curian, karena akan ada konsekwensi hukum yang bakal dihadapi.
“Bagi warga masyarakat yang terlanjur membeli sepeda motor curian, kami imbau untuk segera menyerahkan kepada Polres Inhu atau Polsek terdekat, jika tidak akan ada konsekwensi hukum yang akan dihadapi,” katanya.
Kapolres juga mengingatkan kepada para pelaku pencuri sepeda motor, untuk tidak melakukan aksinya lagi, Polres Inhu tidak akan segan segan menerapkan tindakan tegas terukur. ***






