FSPMI Kuansing Ingatkan Pemkab Supaya Libatkan Serikat Pekerja dalam Penetapan UMK 2026

Ketua KC-FSPMI Kuansing, Jon Hendri (tiga kiri) bersama sejumlah ketua serikat pekerja Se-Kuansing.

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam hal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Penetapan UMK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus tunduk pada rumusan pengupahan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kuansing, Jon Hendri, menyoroti sikap Pemkab Kuansing yang dinilai rawan mengabaikan kewajiban melibatkan serikat pekerja dalam proses perundingan. Ia menegaskan bahwa FSPMI sudah sejak jauh-jauh hari mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kuansing melalui Dinas Tenaga Kerja sejak Oktober 2025.

“Kami tidak ingin penetapan UMK di Kuansing hanya menjadi formalitas. Putusan MK itu mengikat, bukan sekadar saran. Pemerintah wajib duduk bersama serikat pekerja sebelum mengusulkan angka upah. Kalau Pemda mengabaikan itu, maka Pemda melanggar hukum,” tegas Jon Hendri kepada media, Sabtu 22 November 2025 di Telukkuantan.

Jon Hendri mengatakan, pemerintah pusat menunda pengumuman formula UMP 2026 dan baru akan memanggil seluruh kepala daerah pekan depan. Namun bagi FSPMI, kondisi ini justru menguatkan urgensi perundingan tripartit di tingkat daerah.

“Apapun yang terjadi di pusat, proses lokal harus jalan. Serikat pekerja tidak boleh hanya dijadikan penonton. MK sudah menegaskan bahwa perundingan upah tidak boleh dilakukan sepihak. Pemkab Kuansing wajib melibatkan kami sejak awal,” tegas Jon.

Ia mengingatkan bahwa segala bentuk penetapan upah tanpa proses dialog tripartit dapat dipersoalkan secara hukum serta berpotensi menimbulkan gejolak di lapangan.

Jon Hendri menjelaskan, melalui surat bernomor 020/FSPMI-KC-KUANSING/X/2025, FSPMI Kuansing telah mengajukan rekomendasi resmi kenaikan UMK 2026. Usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 51/2023 serta hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sepanjang 2025.

Jon mengungkapkan bahwa biaya hidup pekerja meningkat tajam akibat kenaikan harga pangan, transportasi, dan pendidikan.

“Kenaikan 8 sampai 10 persen bukan angka asal. Itu angka dari hasil survei di lapangan. Pekerja di Kuansing hidup semakin berat. Kalau UMK tidak menyesuaikan, yang terdampak bukan hanya pekerja, tapi seluruh roda ekonomi daerah,” katanya.

FSPMI mengusulkan UMK 2026 berada pada kisaran Rp4 juta sampai Rp4,08 juta, berdasarkan perhitungan kenaikan upah 8,5 sampai 10,5 persen dari UMK tahun berjalan

Jon menegaskan FSPMI tidak akan tinggal diam jika proses pembahasan UMK dilakukan tanpa transparansi atau tanpa melibatkan serikat pekerja.

“Kami tidak anti dialog, tapi kami anti keputusan sepihak. Kalau ada pembahasan UMK tanpa memanggil FSPMI, kami akan anggap itu cacat prosedur. Dan kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta Dewan Pengupahan Kabupaten bekerja secara objektif, bukan sekadar mengikuti tekanan politik atau kepentingan tertentu.

“Penetapan UMK bukan soal kepentingan penguasa. Ini menyangkut hidup pekerja dan masa depan ekonomi Kuansing. Semua pihak harus berada pada jalur yang benar,” kata Jon.

FSPMI Kuansing menegaskan sikap siap mengawal seluruh proses hingga UMK 2026 ditetapkan oleh Gubernur Riau. Serikat pekerja ini mengingatkan pemerintah bahwa aspirasi pekerja bukan pelengkap, melainkan unsur kunci dalam pembahasan pengupahan.

“Prinsipnya jelas, kami akan selalu terbuka untuk berdialog, tetapi tidak akan mundur ketika hak pekerja terancam. Putusan MK berdiri di pihak serikat pekerja, dan kami akan pastikan Pemkab Kuansing menjalankannya,” tutup Jon. ***(shr)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews