FIKCI Tolak Relokasi Warga Eks TNTN ke Wilayah Cerenti

Sardison Bahmis, Ketua Umum Forum Ikatan Keluarga Cerenti se Indonesia (FIKCI)

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Forum Ikatan Keluarga Cerenti se Indonesia (FIKCI) menyampaikan pernyataan sikap terhadap relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Pernyataan sikap ini sebagaimana disampaikan Ketua Umum FIKCI Drs. Sardison Bahmis, M.TP melalui keterangan tertulisnya kepada LamanRiau.Com, Rabu, 31 Desember 2025.

Pernyataan sikap ini terdiri dari 6 (enam) poin. Pertama; Menolak usaha relokasi warga eks TNTN ke wilayah Kecamatan Cerenti khususnya dan Kuansing Umumnya. FIKCI menyebutkan beberapa alasan kenapa mereka menolak relokasi warga eks TNTN ini, di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti undang-undang tentang kehutanan dan tata ruang, tidak melalui proses yang jelas dan tidak terbuka serta tidak melibatkan masyarakat setempat secara langsung.

Point kedua dari pernyataan sikap FIKCI yakni mendesak pemerintah mengembalikan fungsi tanah ulayat yang selama ini dianggap masyakarat sebagai hutan bersama tempat pelestarian hasil hutan dan karakteristik hutan dan tanaman serta hewan yang ada di alam hutan sebagai kekayaan yang harus dilestarikan dan dilindungi.

Ketiga; Mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk meninjau kembali kebijakan relokasi dengan menilai secara objektif siapa yang menjadi sebab dan penyebab masalah yang muncul dari kisruh TNTN.

Keempat; Mendukung usaha pemerintah untuk tetap melestarikan wilayah TNTN sebagai cadangan hutan yang sangat memberikan manfaat, bukan saja bagi daerah, tapi juga negara dan bangsa terutama terhadap heterogenitas satwa dan tanaman ciri khas bangsa yang tidak ada di tempat lain; sperti rotan, damar gaharu dan lain sebagainya.

Kelima; Menolak eks wilayah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang berada di wilayah Cerenti dimanfaatkan dan diperuntukkan bagi penghuni eks TNTN, karena itu akan menjadi hak milik eks penghuni TNTN yang direlokasi dan akan mencederai rasa keadilan masyarakat Cerenti. Jika dipaksakan juga, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, FIKCI tidak bertanggung jawab.

Keenam; FIKCI lebih mendukung pemanfaatan kepada penduduk lokal secara selektif dan adil, bukan kepada penduduk luar yang tidak memiliki andil dalam pengelolaan kawasan sejak dari awalnya, di mana kawasan yang dimaksudkan, merupakan bagian penting dari sejarah keberadaan Cerenti itu sendiri.

Sardison yang sekarang bermastautin di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu berharap pernyataan sikap FIKCI ini dapat menjadi masukan penting dan bahan bagi peninjauan kembali kebijakan relokasi eks TNTN ke wilayah Cerenti khususnya.

Sekretaris Umum FIKCI Sadrianto, SE, menambahkan bahwa pernyataan sikap ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pengurus Ikatan Keluarga Cerenti (IKC) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. ***shr

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews