Riau  

LSM KIB Riau Minta Kejati Selidiki Proyek di Sekretariat DPRD Riau Tahun 2025

Hariyadi, SE

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (LSM KIB) Riau secara resmi mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 224/LSM.KB-Riau/I/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau c.q. Asisten Pidana Khusus.

Dalam surat itu, LSM KIB Riau menyebutkan bahwa berdasarkan data pada aplikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sekretariat DPRD Riau pada anggaran 2025 mengelola sebanyak 427 paket kegiatan dengan total nilai pelaksanaan mencapai sekitar Rp 53,7 miliar.

LSM KIB Riau juga memaparkan hasil pemantauan terhadap proses pengadaan barang dan jasa, khususnya yang menggunakan metode e-Purchasing atau e-Katalog. Dalam pemantauan tersebut, ditemukan indikasi bahwa sebagian penyedia atau perusahaan diduga telah dikondisikan sebagai pelaksana kegiatan tertentu.

Selain itu, LSM KIB Riau menyampaikan adanya keterbatasan akses dalam proses investigasi internal mereka, terutama pada sejumlah kegiatan yang berada di Rumah Dinas Pimpinan DPRD Riau.

Kegiatan yang menjadi perhatian antara lain pekerjaan penggantian interior Rumah Dinas Ketua DPRD Riau dengan pagu anggaran lebih dari Rp 2 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp 1,8 miliar, serta pekerjaan pemasangan hydrant kebakaran Rumah Dinas Ketua DPRD Riau dengan pagu anggaran Rp 1,35 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,3 miliar.

Tidak hanya pekerjaan fisik, LSM KIB Riau juga menyoroti kegiatan belanja logistik rumah tangga Pimpinan DPRD Riau. Belanja tersebut tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1,98 miliar dengan penyedia pelaksana CV Maju Jaya.

Menurut LSM KIB Riau, kegiatan ini perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum guna memastikan kesesuaian peruntukan anggaran, kewajaran nilai belanja, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.

LSM KIB Riau menegaskan bahwa permohonan penyelidikan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara dan daerah, serta sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah daerah.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews