LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendampingan kegiatan kerja sama media tahun 2026.
Kegiatan yang digelar, Senin, 2 Maret 2026 di Aula Kejari Kuansing dan dipimpin Kajari Mohammad Harun Sunadi, SE, SH, MH, ini dihadiri Kadis Kominfo Doni Aprialdi, SH, MH dan jajaran.
Kajari Harun Sunadi menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendampingan kegiatan kerja sama media tahun 2026 di Dinas Kominfo Kabupaten Kuansing ini bertujuan untuk mitigasi risiko hukum, bukan sebagai bentuk “back-up” terhadap pelaksanaan kegiatan dinas.
Didampingi Kasi Datun Raden Muhammad Shandy Meita, SH, MH, Kajari Harun Sunadi menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan agar setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“MoU ini bukan untuk memback-up, tetapi lebih kepada mitigasi risiko. Kita ingin meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan sehingga tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari,” tegas Kajari Harun Sunadi.
Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan koordinasi serta ketelitian dalam mencermati regulasi, khususnya pada pelaksanaan kerja sama media yang menjadi fokus pendampingan.
“Tingkatkan koordinasi dan cermati regulasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan, terutama kerja sama media sebagaimana yang diusulkan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kuansing Doni Aprialdi yang didampingi Sekretaris Hevi H Antoni menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan arahan dari pihak kejaksaan.
Pihaknya, kata Doni, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi agar pelaksanaan kerja sama media ke depan semakin profesional dan akuntabel.
“Kami akan melaksanakan arahan serta rekomendasi yang diberikan. Insya Allah ke depan Dinas Kominfo semakin profesional dan akuntabel dalam menjalin kerja sama dengan media online, cetak, maupun elektronik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama awal ini memberikan banyak pembelajaran bagi jajaran Dinas Kominfo, sekaligus menjadi langkah penguatan tata kelola kegiatan agar lebih tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum. ***(shr)






