LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindakan asusila yang terjadi di Klinik Pratama 101 kampus tersebut.
Kasatgas PPKPT Unri, Separen, menyampaikan bahwa terduga pelaku yang merupakan seorang dokter di klinik telah dinonaktifkan sejak 27 April 2026. Langkah ini diambil segera setelah laporan pertama diterima oleh Satgas.
“Begitu laporan masuk, kami langsung mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan yang bersangkutan karena posisinya sebagai tenaga medis yang melayani mahasiswa di klinik Universitas Riau,” ujar Separen, Selasa 28 April 2026.
Saat ini, Satgas PPKPT tengah memasuki tahap pemeriksaan dan pendalaman kasus. Sejauh ini, tiga korban telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan proses pengembangan kasus masih terus berlangsung.
Separen juga mengungkapkan bahwa jumlah laporan yang masuk terus bertambah secara signifikan. Hingga hari ini, tercatat sebanyak 30 orang telah melaporkan dugaan tindakan asusila yang terjadi saat pemeriksaan medis oleh dokter tersebut.
“Kasus ini sedang kami proses melalui gelar perkara. Pemeriksaan masih berjalan, dan kami akan terus mengembangkan berdasarkan laporan yang masuk,” katanya.
Satgas PPKPT menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan memastikan perlindungan terhadap para korban, sekaligus menjaga lingkungan kampus tetap aman dari segala bentuk kekerasan seksual. ***






