Tak Bayar Hak Buruh? FSPMI Kuansing Ancam Lapor Perusahaan ke Desk Ketenagakerjaan Polri

Ketua KC FSPMI Kuantan Singingi Jon Hendri SE, saat pengiriman surat via Pos Indonesia kepada salah satu perusahaan yang beroperasi di Kuansing.

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuansing agar tidak mengabaikan hak-hak normatif pekerja atau buruh. Peringatan tersebut disampaikan menyusul langkah resmi KC FSPMI Kuansing yang telah melayangkan surat klarifikasi kepada salah satu perusahaan di Kuansing terkait dugaan belum dibayarkannya hak-hak normatif mantan karyawan yang telah di-PHK.

Ketua KC FSPMI Kuansing, Jon Hendri, SE, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), upah lembur, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pembayaran hak-hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Hak normatif pekerja bukanlah pemberian perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan hak-hak buruh, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah di-PHK,” tegas Jon Hendri kepada media, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Jon Hendri, saat ini pekerja memiliki lebih banyak akses untuk memperjuangkan hak-haknya. Selain melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kini tersedia Desk Ketenagakerjaan Polri yang telah dibentuk di setiap Polres sebagai sarana pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan.

“Hari ini buruh dan pekerja sudah memiliki banyak jalur untuk memperjuangkan hak-hak normatifnya. Tidak hanya melalui Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial, tetapi sekarang juga ada Desk Ketenagakerjaan Polri di setiap Polres,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi publik turut mempermudah pekerja memperoleh pemahaman mengenai hak-hak yang dilindungi undang-undang.

“Sekarang era digital. Literasi hukum sangat mudah diakses. Pekerja sudah semakin memahami hak dan kewajibannya, sehingga perusahaan juga harus semakin patuh terhadap aturan ketenagakerjaan,” katanya.

Jon Hendri juga mengimbau para pekerja agar tidak takut memperjuangkan hak-haknya apabila merasa dirugikan atau mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Jangan pernah takut mempertanyakan hak-hak normatif sebagai pekerja apabila merasa dirugikan. Perjuangan itu bisa dilakukan secara pribadi, melalui serikat pekerja, maupun dengan pendampingan kuasa hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jon Hendri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi melalui Pos Indonesia Cabang Telukkuantan kepada salah satu perusahaan di Kuansing untuk meminta klarifikasi terkait hak-hak normatif mantan pekerja yang diduga belum dipenuhi.

Menurutnya, surat tersebut merupakan langkah awal sebelum menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

“Hari ini kami resmi bersurat dan meminta klarifikasi terkait hak-hak normatif pekerja yang menurut informasi belum dibayarkan. Jika dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada tanggapan dari perusahaan sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka KC FSPMI Kuansing akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan ini ke Desk Ketenagakerjaan Polres Kuansing untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya.

Didampingi Sekretaris KC FSPMI Kuansing, Arif Cahyadi, S.IP, Jon Hendri menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

“Kami berharap seluruh perusahaan yang berinvestasi dan beroperasi di Kuansing dapat menghormati hak-hak pekerja. Ketika hak pekerja dipenuhi sesuai aturan, maka hubungan industrial akan berjalan harmonis dan iklim investasi juga akan semakin baik,” pungkasnya. ***(shr).

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews