LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali membuktikan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Dalam kurun waktu yang relatif berdekatan, organisasi buruh tersebut berhasil mencatat dua capaian penting melalui jalur advokasi dan perundingan bipartit.
Keberhasilan pertama diraih dalam penyelesaian aspirasi pekerja di PT Gatipura Mulya, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Sementara keberhasilan kedua diperoleh melalui pendampingan terhadap seorang pekerja di sektor energi yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum menerima hak-hak normatifnya secara penuh.
Ketua KC FSPMI Kuantan Singingi, Jon Hendri,didamping sekretarisnya Arif Cahyadi mengatakan bahwa kedua capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa serikat pekerja memiliki peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak pekerja melalui mekanisme yang sah serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perjuangan serikat pekerja bukan hanya soal menyampaikan tuntutan, tetapi bagaimana memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi melalui proses yang terukur, bermartabat, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Jon Hendri, Kamis, 25 Juni 2026.
Dua Poin Aspirasi Pekerja Sawit Disepakati
Pada Kamis, 25 Juni 2026, KC FSPMI Kuantan Singingi menghadiri undangan Perundingan Bipartit bersama manajemen PT Gatipura Mulya sebagai tindak lanjut atas surat resmi yang sebelumnya disampaikan organisasi tersebut pada 25 Mei 2026.
Perundingan tersebut membahas empat poin aspirasi yang diajukan oleh anggota FSPMI yang tergabung dalam PUK SPPK FSPMI PT Gatipura Mulya terkait pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Dalam suasana yang kondusif dan mengedepankan semangat musyawarah, dua dari empat poin yang diperjuangkan berhasil mencapai kesepakatan bersama antara pihak pekerja dan perusahaan. Sementara dua poin lainnya akan dilanjutkan melalui perundingan berikutnya dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Menurut Jon Hendri, hasil yang dicapai tidak hanya memberikan manfaat kepada anggota serikat pekerja, tetapi juga berdampak bagi seluruh pekerja di lingkungan perusahaan tanpa membedakan status keanggotaan.
“Ini menunjukkan bahwa perjuangan yang dilakukan serikat pekerja memberikan manfaat yang lebih luas. Hasil yang disepakati berlaku secara umum dan dapat dirasakan seluruh pekerja di perusahaan tersebut,” katanya.
KC FSPMI Kuantan Singingi juga mengapresiasi langkah manajemen PT Gatipura Mulya yang merespons surat organisasi secara positif serta menghadirkan tim legal perusahaan dalam proses perundingan sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian hubungan industrial yang baik.
Korban PHK Berhasil Dapatkan Seluruh Hak Normatif
Selain keberhasilan di sektor perkebunan sawit, KC FSPMI Kuantan Singingi juga mencatat keberhasilan dalam mengadvokasi seorang pekerja dari salah satu perusahaan energi di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pekerja tersebut sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, dalam prosesnya, hak-hak normatif yang seharusnya diterima pekerja belum dipenuhi sebagaimana mestinya.
Setelah memberikan kuasa khusus kepada KC FSPMI Kuantan Singingi, pekerja tersebut mendapatkan pendampingan dan advokasi melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku.
Melalui proses Bipartit yang dilakukan, akhirnya tercapai kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan. Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan bersedia membayarkan seluruh hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui dialog dan perundingan yang profesional mampu menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus mengorbankan hak pekerja.
FSPMI Komitmen Kawal Hak Pekerja
Jon Hendri menegaskan bahwa KC FSPMI Kuantan Singingi akan terus hadir di tengah pekerja untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan advokasi terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, tanpa terkecuali mendorong Pemerintah Kuantan Singingi melahirkan regulasi -regulasi sesuai perundangan -undangan seperti perda atau perbup tentang Pengupahan sektor bongkar muat di Kuantan Singingi.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan normatif yang kerap dihadapi pekerja, mulai dari pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, tunggakan iuran BPJS, pelanggaran hak lembur, hingga tidak dibayarkannya hak-hak pekerja saat terjadi PHK.
Untuk itu, KC FSPMI Kuantan Singingi mengajak seluruh pekerja yang merasa hak-hak normatifnya belum dipenuhi agar berani menyampaikan pengaduan dan mencari pendampingan melalui jalur yang benar.
“Kami mengimbau kepada seluruh pekerja di Kabupaten Kuantan Singingi yang mengalami persoalan ketenagakerjaan, seperti upah di bawah UMK, BPJS Ketenagakerjaan yang tidak didaftarkan atau tidak dibayarkan, maupun pelanggaran hak normatif lainnya, agar tidak ragu melaporkannya kepada KC FSPMI Kuantan Singingi. Kami siap memberikan konsultasi, pendampingan, dan advokasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jon Hendri.
Dengan semangat solidaritas dan persatuan, KC FSPMI Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan pekerja.
“Satu untuk Semua, Semua untuk Satu,”pungkasnya. ***(shr)






