Anggota DPR Ajak Masyarakat Hormati Vonis Bharada Eliezer

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengapresiasi dan menghormati putusan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Politikus NasDem ini mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menghormati putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dan kemudian diputuskan hakim yang kita dengar hari ini terhadap Bharada Eliezer,” kata Eva, Rabu 15 Februari 2023.

Legislator Dapil Jawa Tengah V ini juga berharap, vonis Bharada Eliezer menjadi pegangan agar keadilan bisa dikedepankan dalam segala proses penegakan hukum yang berjalan di Indonesia.

“Jadi penegakan hukum tidak ada tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semuanya harus sama-sama tajam dalam melakukan proses hukum dan menerima segala proses hukum,” kata Eva Yuliana.

Di sisi lain, dia juga berharap agar hak – hak Bharada Eliezer selaku Justice Collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dan memberikan bantuan bagi penegak hukum dapat diberikan sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia.

“Dan kemudian bagaimana kewajiban – kewajiban yang harus dilakukan atau dijalankan oleh semua pemangku kebijakan dalam proses hukum ini terhadap JC itu pun juga saya harap bisa dilakukan sebaik mungkin,” demikian Eva Yuliana.

Terdakwa Richard Eliezer dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Eliezer. Hal memberatkan, perbuatan Eliezer tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal meringankan yakni dia bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Eliezer dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Majelis hakim mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Eliezer.

Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana satu tahun enam bulan penjara, jauh dari tuntutan jaksa. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini. Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *