Kampar  

Tak Mau Mengaji, Ayah Pukul dan Banting Anak Hingga Sesak Nafas

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Seorang ayah di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu nekat membanting dan memukul anaknya karena tidak mau pergi mengaji, naasnya korban langsung mengalami sesak nafas.

Kejadian ini terjadi, Pada Senin 24 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku adalah LL (50) warga Desa Danau Lancang, korban anak perempuan pelaku ZA (8) tahun alamat ikut orang tua. Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di rumah Charles tetangga korban.

Untuk kasus ini dilaporkan oleh Azirman (45) Kades di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu ke Polsek Tapung Hulu.

Kejadin ini berawal, Senin tanggal 24 April 2023 Sekira pukul 19:00 Wib, Azirman (Kepala Desa) mendapat informasi dari Charles bahwasanya korban meminta tolong sambil berlari kedalam rumahnya dan meminta tolong.

Kemuadian, anak Charles langsung mengarahkan korban ke dalam kamar kemudian pelaku / ayah korban langsung mengejar korban ke dalam kamar yang mana pada saat itu pelaku menampar pipi korban beberapa kali dan pelaku menggendong korban keluar rumah hingga sampai di depan teras rumah pelaku membanting korban ke lantai dan terdengar napas korban seperti sesak lalu menangis menjerit kesakitan.

Atas kejadian tersebut Kades langsung membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, setelah terima laporan dari Kades Danau Lancang, pada Selasa tanggal 25 April 2023 sekira jam 17.30 WIB petugas Kepolisian mendapatkan Informasi bahwasannya pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Danau Lancang.

Kemudian petugas Kepolisian mendatangi tempat yang dimaksud ditemukan pelaku sedang berada di dalam rumah selanjutnya diamankan dan dilakukan introgasi selanjutnnya dibawa ke Polsek Tapung Hulu Guna diproses penyidikan lebih lanjut.

Hal ini di sampai oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH mengatakan bahwa, pelaku ini emosi sesaat.

“Pelaku kesal, karena disuruh mengaji korban tidak mau dan pelaku langsung emosi. Sehingga melakukan pemukulan terhadap anaknya tersebut,” ucap Kapolsek.

Pelaku ini, melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar pipi sebelah kanan dan sebelah kiri secara berulang, ”tidak hanya menampar pelaku juga membanting korban sebanyak 1 kali atas kejadian tersebut Korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan dan kesakitan,” tambah Nurman.

Atas perbuatanya pelaku telah dijerat pasal 44 Ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 351 KUHP.

“Untuk itu, kita berharap jangan adalagi kasus KDRT terhadap keluarga sendiri. Hingga sampai korban kesakitan,” tegas Kapolsek.

Editor:Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *