Mantan Dosen UIN Suska Riau Ditahan Kejari Pekanbaru

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersingkir tersangka korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau berinisial BSN, Pada Kamis 11 Mei 2023. Tersangka digiring menuju mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.

Pada saat tahap II itu, dilakukan pemberkasan administrasi perkara dan barang bukti. Begitu juga dengan kesehatan yang bersangkutan. 

Setelah dipastikan lengkap, Tim JPU melakukan tersingkir terhadap mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau itu.

“Telah dilakukan tersingkir selama 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk,” ucap Kepala Kejari Pekanbaru , Asep Santoni.

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, saat ini Tim JPU, kata Kajari, akan mempersiapkan beban pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwah.

“Bahwa perkara ini splitan atau berkas dilakukan secara terpisah dengan terpidana atas nama AM, yang mana telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” jelasnya.

“Setelah pelimpahan barang dan barang bukti tentunya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambah Asep Sontani.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *