Hukrim  

Bid Propam Polda Riau Resmi Memasukan Bripka Andry Sebagai DPO

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Bid Propam Polda Riau resmi memasukkan Bripka Andry Darma dalam daftar pencarian orang (DPO). Anggota Brimob itu dicari karena sudah hampir dua bulan atau tepatnya 57 hari absen dari kedinasan.

“Bid Propam tengah melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang di Mapolda Riau, Pada Jumat 9 Juni 2023.

Nandang menjelaskan Bripka Andry tidak masuk dinas sejak 7 Maret lalu. Dimana untuk mutasi terbit pada 3 Maret lalu dan dia seharusnya menghadap ke kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru.

“Khusus untuk Bripka A sejak 7 Maret lalu meninggalkan tugas dan pekerjaan. Jadi kita telah melakukan proses pemanggilan namun belum hadir,” ucap Nandang.

Nandang menyebut Bripka Andy diduga melakukan beberapa pelanggaran kode etik. Salah satunya absen sejak terbitnya surat mutasi dari Batalyon B Pelopor yang ada di Rokan Hilir ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru.

Bripka Andry diburu karena diduga terlibat pelanggaran kode etik kepolsian. Namanya masuk dalam daftar delapan pelanggar kode etik yang saat ini sudah dimasukkan ke Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Riau.

“Bripka A bersama yang lainnya dilakukan sidang kode etik terkait pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Nandang.

8 Anggota Brimob Dipatsus

Delapan anggota Brimob Polda Riau ditahan di penempatan khusus (patsus). Mereka dipatsus sebagai buntut viralnya curhat Bripka Andry Darma yang menolak mutasi dan mengaku sering setor ke atasan.

“Polda Riau telah melakukan penempatan khusus (patsus) kepada delapan anggota,” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang.

Nandang memastikan dari delapan orang yang dipatsus, satu di antaranya adalah mantan Danyon B Pelopor Brimob Polda Riau Kompol Petrus. Petrus juga dipatsus terkait dugaan pelanggaran etik.

“Ada delapan orang patsus, termasuk juga Kompol P. Dipatsus untuk 30 hari ke depan sejak 8 Juni kemarin,” kata Nandang.

Dalam catatan Bidang Propam, delapan anggota Brimob yang dipatsus di Polda Riau terdiri dari dua perwira dan enam bintara. Mereka adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS Bripka S dan Bripka LC.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *