LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Pada Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar dan Polsek Tambang berhasil mengamankan tujuh orang pelaku serta 12 unit sepeda motor dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Press release ini dipimpin oleh Waka Polres Kampar, Kompol Andi Cakra Putra SIK, MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Aris Gunadi SIK, MH, Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani SH, MH, dan Kasi Humas Polres Kampar, Ipda David Gusmanto SHMH.
Wakapolres Kampar menyampaikan bahwa terungkapnya kasus ini dimulai dari penangkapan dua pelaku, yaitu MA (38) dan TA (25), yang merupakan warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang. Dari penangkapan mereka, lima pelaku lainnya berhasil diamankan, yaitu AN (22), FR (38), IR, AY, dan DD.
“Semua pelaku dan 12 unit sepeda motor berhasil diamankan. Untuk barang bukti lainnya, masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres.
Pelaku-pelaku ini terlibat dalam jual beli sepeda motor hasil curian, sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima pelaku lainnya. Wakapolres mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci dan menggandakan kunci kendaraan mereka serta berhati-hati, karena kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan.
Bagi korban pencurian sepeda motor, diharapkan melapor ke Polsek terdekat.
“Jika di antara 12 sepeda motor yang kami amankan ada yang merasa memiliki, harap membawa surat-surat lengkapnya untuk membuktikan kepemilikan dan mengikuti prosedur yang berlaku,” tegas Wakapolres.
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim






