Hukrim  

Ayah Sambung Cabuli Anak Usia 5 Tahun dengan Mulut Ditutup

Ayah Sambung Cabuli Anak Usia 5 Tahun dengan Mulut Ditutup

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Seorang ayah tiri berusia 32 tahun, warga Kecamatan Tambang, RI (32) telah melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang berusia 5 tahun. Kejadian ini baru diketahui oleh orang tua korban pada Jumat (28/7/2023) lalu. Ibu korban, S (31), langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Tambang setelah mengetahui apa yang terjadi.

Setelah menerima laporan dan melakukan penelitian forensik terhadap korban, pelaku berhasil ditangkap oleh Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani, pada Senin 1 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan bahwa awalnya ibu korban melihat bercak darah pada celana dalam anak dan mendapati bahwa korban mengeluarkan darah saat buang air kecil. Saat ditanya tentang kejadian tersebut, korban enggan memberi tahu. Pada Sabtu 29 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban membawa anaknya ke Puskesmas di Pekanbaru, dan di sana terungkap bahwa korban mengalami luka robek di area kemaluannya.

Selanjutnya, Mutiara Anisa dari Dinas Sosial Provinsi Riau menemui ibu korban dan meminta keterangan dari korban mengenai apa yang dialaminya. Dengan polos, korban menceritakan semua perbuatan ayah tirinya yang menyakitinya. Ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tambang, dan setelah pemeriksaan terhadap korban, para saksi, dan bukti, pelaku langsung ditangkap di rumahnya pada Senin 1 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews