LAMANRIAU.COM, PEKNBARU – Lurah Tanjung Rhu berinisial R saat ini menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial MY (36). Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek 50 Pekanbaru.
Kompol Bagus Hari Priambodo, Kapolsek 50, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka. Selain itu, mereka juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi.
“Kami telah memanggil tersangka hari ini untuk diperiksa sebagai saksi, dan setelah dilakukan gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Tersangka langsung ditahan,” ujar Kapolsek pada Jumat 8 September 2023.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, Bagus menjelaskan bahwa tersangka membantah melakukan pelecehan seksual terhadap anggota Panwascam MY. Namun, bukti-bukti yang ada didukung oleh keterangan dari saksi ahli.
“Tersangka tidak mengakui perbuatannya, tetapi kami telah memeriksa lima orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dalam bidang pidana, psikologi, dan forensik. Saksi forensik menyatakan adanya bukti-bukti pelecehan berdasarkan hasil visum korban,” tambahnya.
Kejadian ini berawal ketika korban, yang merupakan anggota Panwascam setempat, dipanggil oleh tersangka ke ruangannya. Saat korban akan pamitan, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
“Korban tidak menerima perlakuan tersebut dan segera melaporkan kejadian ini. Menurut keterangan korban, ini sudah kedua kalinya tersangka melakukan tindakan serupa,” jelas Kapolsek.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim






