Pemprov Riau Menunda Pengumuman Hasil Ujian SKD PPPK

Pemprov Riau Menunda Pengumuman Hasil Ujian SKD PPPK

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk menunda pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Awalnya, jadwal pengumuman hasil ujian SKD direncanakan pada rentang tanggal 6-15 Desember 2023.

Ikhwan Ridwan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari BKN terkait penundaan pengumuman hasil ujian SKD. Dalam surat tersebut, terdapat informasi mengenai jadwal baru untuk pengumuman yang diundur.

“Kami telah menerima surat pemberitahuan dari BKN terkait penundaan pengumuman hasil ujian SKD. Jadwal baru untuk pengumuman tersebut juga telah dilampirkan dalam surat tersebut,” ungkap Ikhwan pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023.

Ikhwan menjelaskan bahwa alasan penundaan pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah karena proses pengolahan nilai masih berlangsung hingga saat ini. Hal ini terutama berlaku untuk peserta ujian SKD yang berasal dari kelompok guru.

“Masih terdapat tahap pengolahan nilai yang sedang berlangsung, terutama bagi peserta ujian SKD dari kelompok guru. Ini berlaku secara nasional,” ungkap Ikhwan.

Sementara itu, terkait dengan proses pengolahan nilai untuk jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis, Ikhwan menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pengolahan nilai tersebut. Namun, pengumuman hasilnya akan diselaraskan dengan pengumuman hasil ujian SKD guru.

“Pengolahan nilai untuk jabatan tenaga kesehatan dan teknis secara umum sudah selesai,” tambah Ikhwan.

Ikhwan menambahkan bahwa berdasarkan surat terbaru dari BKN, jadwal pengumuman hasil ujian SKD akan dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 6-22 Desember 2023. Selanjutnya, jadwal pengisian Nomor Induk PPPK direncanakan berlangsung mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

“Kemudian, proses pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024,” tutup Ikhwan.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews