Hukrim  

Jaksa Selidiki Kerugian Negara dalam Kasus Perjalanan Fiktif

LAMANRIAU.COM,PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai, diduga menggelapkan anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau melalui modus perjalanan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar.

Besaran kerugian ini akan divalidasi melalui audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau.

“Kita sudah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi selanjutnya, dan sudah berkordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan penghitungan Kerugian negaranya,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis 16 Mei 2024.

Dikatakan Imran, sebelumnya sudah ada audit pendahuluan yang dilakukan Inspektorat. Terhadap hasilnya, akan divalidasi kembali.

“Sudah ada audit pendahuluan dari Inspektorat yang mengungkapkan ada nilai itu. Sekarang kita validasi audit itu menjadi audit penghitungan kerugian negara yang diminta penyidik di tahap penyidikan,” pungkas Imran Yusuf.

Penyidik terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, termasuk menelusuri nama-nama pegawai yang menerima uang dari perjalanan fiktif tersebut.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *