Dua Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis Ditangkap atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dua Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis Ditangkap atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menangkap dua mahasiswa berinisial RAP (20) dan MA (23) yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menginformasikan bahwa RAP berasal dari Kuantan Singingi, sedangkan MA berasal dari Bengkalis. Keduanya menjadikan korban sebagai sasaran melalui aplikasi yang berkaitan dengan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

“Tersangka memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis dan telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur,” ungkap Anom, yang didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, pada Jumat 4 Oktober 2024.

Anom menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Juli 2024, RAP melakukan tindakan pencabulan terhadap N (16). Saat itu, pelaku mendatangi tempat kos korban dan tanpa basa-basi meminta untuk berhubungan seksual, namun ditolak oleh korban.

“Karena ditolak, tersangka memaksa korban untuk melakukan oral seks,” jelas Anom.

Tindakan yang dilakukan oleh RAP menyebabkan trauma pada korban, yang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian, dan tersangka berhasil ditangkap di daerah asalnya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Di sisi lain, MMA melakukan tindakan pencabulan terhadap D yang berusia 16 tahun pada tanggal 21 Juli 2024. Keduanya diketahui terlibat dalam hubungan sesama jenis.

MMA telah memesan sebuah kamar hotel di Kecamatan Limapuluh Kota, Pekanbaru, dan mengundang korban untuk menginap di sana.

“Tersangka telah memesan kamar di hotel, lalu mengajak korban untuk datang. Setelah itu, tersangka menjemput korban dan membawanya masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar hotel tersebut, tersangka melakukan penyodoman terhadap korban,” ungkap Anom.

“Tersangka MMA ditangkap pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, di kawasan Bantaran Air, Kabupaten Bengkalis, Riau,” tambah Anom.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara dengan masa minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin  Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews