LAMANRIAU.COM, PEKANBARUĀ – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau seluruh Pasangan Calon (Paslon), Tim Sukses (Timses), Partai Politik (Parpol), serta masyarakat di Riau untuk mematuhi aturan masa tenang kampanye yang berlangsung mulai Minggu, 24 November hingga 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, meminta agar seluruh Timses Paslon segera mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) dan menghentikan aktivitas kampanye melalui media sosial. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tidak diperbolehkan selama masa tenang.
“Pada masa tenang, kami berharap seluruh masyarakat Riau dan peserta Pilkada menaati aturan yang berlaku. Bersihkan APK, hentikan kampanye di media sosial, dan laporkan dana kampanye sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebagai langkah pengawasan, Bawaslu Riau akan menyiagakan jajarannya di tingkat kabupaten dan kota untuk melakukan patroli serta membersihkan APK yang masih terpasang.
“Kami juga menginstruksikan tim Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk mendirikan warung pengawasan. Tempat ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi warga untuk menyampaikan laporan atau berdiskusi terkait pelaksanaan Pilkada,” jelas Alnofrizal.
Ia juga mengimbau masyarakat Riau untuk berperan aktif memantau lingkungan sekitar dan melaporkan kepada Bawaslu jika masih ditemukan APK atau kegiatan kampanye yang berlangsung selama masa tenang.
“Partisipasi warga sangat penting untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi masa tenang dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi,” tutupnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim