LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Komisi II telah mengagendakan pemanggilan terhadap PT Gatipura Mulya (GM). Sesuai jadwal, pemanggilan terhadap pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean tersebut akan dilakukan besok siang, Rabu 09 April 2025 pukul 13.00 WIB.
Pemanggilan ini dituangkan dalam surat DPRD Kuansing bernomor: 170/DPRD-KS/PP/2025/100 tertanggal 08 April 2025. Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
Pemanggilan terhadap PT Gatipura Mulya ini merupakan tindak lanjut dari laporan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kabupaten Kuansing ke DPRD Kuansing pada 18 Maret lalu. Dalam laporan tersebut, KC-FSPMI Kuansing menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh dua perusahaan, yakni PT. Gatipura Mulya (GM) dan PT. Subur Berkah Lestari (SBL).
Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, menyatakan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan hak dan perlindungan tenaga kerja.
“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kuantan Singingi mematuhi aturan ketenagakerjaan. RDP ini akan menjadi ruang klarifikasi bagi semua pihak,” ujar Satria yang juga anggota Komisi II DPRD Kuansing.
Satria mengatakan bahwa memang ada dua perusahaan yang dilaporkan oleh pihak KC-FSPMI yakni PT GM dan PT SBL. “Namun untuk tahap awal, kami akan lakukan hearing dengan PT. GM terlebih dahulu. Untuk PT. SBL akan menyusul,” tambah Satria.
Selain PT Gatipura Mulya, pada RDP besok itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuansing sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga ikut dipanggil. Begitu pula KC-FSPMI Kuansing sebagai pihak pelapor.
Ketua KC-FSPMI Kuansing, Jon Hendri, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat DPRD Kuansing dalam menanggapi pengaduan pihaknya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi II DPRD Kuansing yang telah merespons sangat baik pengaduan kami. Semoga pihak PT. GM menghormati panggilan ini dan bisa didapatkan informasi yang sebenarnya,” ujarnya.
Jon Hendri juga menegaskan bahwa FSPMI mendukung iklim investasi di Kabupaten Kuantan Singingi, namun investasi tersebut harus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sangat mendukung investasi, tapi tentu harus sesuai aturan agar tujuan utama dari investasi itu tercapai, yaitu kesejahteraan tenaga kerja. Kalian boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami,” tegas Jon. (shr)