Hukum  

PN Telukkuantan Lakukan Diversi, Kasus Pencurian Sawit oleh Anak Bawah Umur Berakhir Damai

Pengadilan Negeri Telukkuantan berhasil melakukan diversi pada kasus pencurian buah sawit oleh anak bawah umur, Selasa (29/7/2025).

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil melaksanakan diversi pada kasus pidana pencurian yang dilakukan oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH/Anak). Diversi ini melibatkan Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing, Pemerintah Desa Toar dan Pemerintahan Desa Gunung, Kecamatan Gunung Toar, serta Cintya Maharani Putri Muharnis selaku Penuntut Umum dan Sangipun selaku Pembimbing Kemasyarakatan.

Sebagaimana diungkapkan Juru Bicara PN Telukkuantan, Aulia Rifqi Hidayat, Rabu 30 Juli 2025, kasus ini bermula saat anak bersama rekan-rekannya melakukan pencurian buah sawit seberat 2.527 kg yang bernilai sekitar Rp 6.772.360,- di kebun milik Bastion (korban) yang terletak di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.

Aksi pencurian tersebut kemudian tertangkap oleh warga sekitar yang sudah geram, karena kerap dituduh sebagai pencuri buah sawit pada kebun sekitaran desa tersebut. Para pelaku kemudian diserahkan kepada polisi untuk diproses hukum.

Pelaku pencurian ini berjumlah empat orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa satu orang pelaku ternyata masih berusia di bawah umur. Maka terhadap pelaku anak tersebut diproses sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sementara bagi pelaku dewasa lainnya, saat ini juga sudah disidangkan dengan berkas terpisah.

Sesuai UU SPPA, hakim wajib mengupayakan diversi atau pengalihan penyelesaian proses pidana, dengan tujuan mengupayakan perdamaian dan menghindari pemidanaan. Dalam kasus ini, proses diversi dengan hakim tunggal Subiar Teguh Wijaya yang juga merupakan Ketua PN Telukkuantan, berhasil menciptakan perdamaian antara korban dan pelaku anak.

Diversi tersebut dituangkan dalam kesepakatan, yang berisi Pihak Korban telah memaafkan anak tanpa meminta ganti kerugian.

Dalam proses perundingan, awalnya korban merasa tidak punya kapasitas untuk memberikan maaf, karena yang menangkap pelaku adalah warga. Kemudian hakim Subiar berinisiatif untuk mengundang pemerintah desa dan Lembaga Adat, sebagai pihak yang bisa memberikan suara mewakili masyarakat. Hal ini didasari pemikiran bahwa penegakan keadilan restoratif (restorative justice) sebisa mungkin melibatkan pihak lain yang terkait dan terdampak. UU SPPA juga membolehkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses diversi.

Pemerintah desa yang dilibatkan adalah Kepala Desa Toar, Ardi Setiawan, sebagai pemangku wilayah dari tempat kejadian perkara, serta Kepala Desa Koto Gunung, Gustin Masalina, karena pelaku anak dan orang tuanya bertempat tinggal di Desa Koto Gunung. Sementara perwakilan dari lembaga adat adalah Suryawan, selalu Ninik Mamak dari Limbago Adat Nagori Kuansing.

Dalam proses diversi tersebut, para perangkat desa serta Ninik Mamak memberikan nasehat dan petuah kepada pelaku anak, kemudian bersepakat untuk memberikan maaf atas nama masyarakat kepada pelaku, dengan syarat berupa sanksi adat penyerahan seekor kambing yang akan dipotong dan dinikmati bersama-sama oleh masyarakat setempat.

Sebagai penutup dalam kasus diversi ini, disepakati pelaku anak akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina, serta akan diawasi oleh pembimbing dari Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan. (rls/shr)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews