LAMANRIAU.COM, RENGAT – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka tersandung kasus penjualan lahan aset daerah Kabupaten Inhu.
Kedua tersangka adalah, berinisial AN (Sekdes Desa Kelayang) yang menjabat sebagai Plt Kepala Desa pada tahun 2023 dan SN yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan surat penetapan tersangka nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 sama-sama tertanggal 30 Juli 2025,” ujar Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH, Rabu 30 Juli 2025.
Kasus kedua tersangka berawal dari penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu seluas 250.000 M2 tahun 2023 lalu. Di mana lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Inhu.
Sehingga atas dugaan menyalahi wewenang itu, terhadap keduanya dilakukan penyidikan. Bahkan dari hasil penyidikan didukung sejumlah barang bukti, keduanya tidak bisa mengelak.
Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat.
“Kami sudah mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Juli 2025 hingga 18 Agustus 2025 mendatang,” ungkapnya.
Kemudian, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar. Hal itu sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Inhu.
Karena, luas lahan yang diperjualbelikan lebih kurang 18 hektar. “Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka akibat melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan SKGR,” katanya.
Selain itu, tersangka SN turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR dan dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah. Bahkan, biaya pengurusan tersebut dialirkan kepada tersangka AN selaku Plt Kades Kelayang Kecamatan Rakit Kulim pada waktu itu.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 3/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat,” bebernya. ***






