Oleh: Hariyadi, SE/Ketua LSM KIB RIau
PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) kembali menjadi sorotan. Sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis, BLJ dipuji karena mampu menyetor dividen fantastis hingga ratusan miliar rupiah. Bahkan, perusahaan ini diganjar penghargaan Top BUMD 2025.
Namun, jika ditelusuri lebih dalam, fakta menunjukkan bahwa prestasi itu tidak sesederhana yang terlihat di permukaan.
Data Dividen: Fluktuasi Ekstrem
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Riau tahun 2023, pada tahun 2022 BLJ tidak menyetor dividen sepeser pun ke Pemkab Bengkalis sebagai pemegang saham tunggal. Tahun berikutnya, 2023, BLJ tiba-tiba menyerahkan dividen jumbo sebesar Rp 290 miliar, yang bersumber dari Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan.
Euforia sempat membuncah, hingga publik menganggap BLJ telah “bangkit” dan mampu menyumbangkan kue besar bagi daerah.
Namun pada 2024, realitas kembali menampar. Dividen yang disetor BLJ turun drastis menjadi hanya sekitar Rp 53 miliar.
Fluktuasi tiga tahun terakhir memperlihatkan gambaran yang jelas: kontribusi BLJ bukanlah hasil dari usaha stabil, melainkan bergantung pada momentum pencairan PI.
Kritik KIB Riau: Prestasi Semu
Fakta inilah yang membuat LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau mengkritisi klaim prestasi BLJ. Menurut mereka, dana Rp 290 miliar pada 2023 bukanlah buah inovasi manajemen, melainkan hak daerah yang memang sudah diatur dalam regulasi.
“Jika tanpa PI, apa kontribusi nyata BLJ terhadap PAD? Apakah penghargaan Top BUMD benar-benar mencerminkan kinerja usaha, atau hanya menunggangi keberuntungan faktor PI?” demikian salah satu pertanyaan yang dilontarkan KIB.
KIB menilai, masyarakat jangan sampai terkecoh oleh label prestasi. Yang dibutuhkan adalah BUMD yang mandiri dan konsisten memberikan dividen, bukan hanya sesekali bersinar karena faktor eksternal.
Klarifikasi BLJ: Tidak Hanya PI
Menanggapi sorotan tersebut, Direksi BLJ memberikan penjelasan resmi. Mereka menegaskan bahwa BLJ tidak hanya berperan sebagai penyalur PI, melainkan juga mengelola usaha riil dan program sosial.
Beberapa poin yang disampaikan BLJ antara lain:
1. Pengelolaan SPBU di Pulau Bengkalis untuk menjamin ketersediaan BBM, menjaga stabilitas harga, membuka lapangan kerja, serta mengendalikan inflasi lokal.
2. Program CSR, berupa bantuan pendidikan, kesehatan, kegiatan keagamaan, hingga bantuan sosial lainnya.
3. Strategi manajemen “From Reborn to Zenix”, yang disebut berhasil menghidupkan kembali BLJ setelah 15 tahun stagnan akibat masalah hukum di masa lalu.
Soal penghargaan Top BUMD 2025, BLJ menolak anggapan bahwa hal itu hanya karena dana PI. Mereka menekankan bahwa penghargaan diraih berkat perbaikan manajemen, inovasi, serta konsistensi membangun perusahaan yang lebih sehat.
Catatan Publik
Meski klarifikasi BLJ patut dicatat, data dividen 2022–2024 tetap berbicara banyak. Dari nihil, melonjak ke ratusan miliar, lalu turun ke puluhan miliar, memperlihatkan bahwa ketergantungan pada PI masih dominan.
Apresiasi terhadap SPBU dan program CSR tentu penting, namun masyarakat tetap berhak menagih pertanyaan utama: apakah BLJ bisa memberi kontribusi stabil dan berkesinambungan bagi PAD, tanpa harus bergantung pada PI?
Selama pertanyaan ini belum terjawab dengan bukti nyata, publik wajar menilai bahwa keberhasilan BLJ masih berlapis ilusi.
Penutup
Opini ini tidak untuk menafikan langkah-langkah BLJ, melainkan sebagai pengingat. Uang ratusan miliar dari PI adalah hak rakyat Bengkalis, bukan prestasi tunggal BLJ. Tugas utama perusahaan ini adalah membuktikan diri sebagai BUMD yang mandiri, produktif, dan konsisten—bukan hanya “perantara” dari dana PI.
Jika tidak, penghargaan Top BUMD hanya akan menjadi simbol seremonial, sementara esensi kemajuan daerah tetap tertinggal. ***






