Oleh: Albion Zikra
Direktur Riset VOX Institute.
“Agar kekuasaan tidak menyimpang, ia harus dikendalikan oleh kekuasaan yang lain.” – Montesquieu
KONFLIK antara Direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan Plt. Gubernur Riau muncul ke permukaan pada penghujung tahun 2025. Polemik ini bermula dari keputusan Direktur Utama PT SPR, Ida Yulita Susanti, yang memperpanjang kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru dengan PT Lippo Karawaci Tbk tanpa melibatkan atau menginformasikan Pemprov Riau sebagai pemegang saham mayoritas. Situasi ini memicu reaksi keras Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang secara terbuka mengusulkan pencopotan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Peristiwa ini bukan sekadar gesekan personal antara pejabat dan direksi, melainkan membuka kembali diskursus klasik mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan relasinya dengan kekuasaan eksekutif daerah. Dalam konteks BUMD, konflik seperti ini sering kali menjadi indikator adanya ketidakjelasan batas kewenangan antara fungsi kepemilikan (ownership) dan fungsi pengelolaan (management).
BUMD dalam Perspektif Teori Tata Kelola
Secara akademis, konflik ini dapat dijelaskan melalui Agency Theory (Jensen & Meckling, 1976). Dalam teori ini, direksi (agen) diberi mandat oleh pemegang saham (prinsipal) untuk mengelola perusahaan demi kepentingan pemilik modal. Ketika agen mengambil keputusan strategis tanpa persetujuan atau sepengetahuan prinsipal, potensi konflik kepentingan menjadi tak terelakkan.
Selain itu, prinsip Good Corporate Governance (GCG)—yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran—menjadi landasan normatif dalam pengelolaan BUMD. Keputusan strategis seperti perpanjangan kontrak pengelolaan aset utama daerah seharusnya:
1. Dikomunikasikan secara terbuka kepada pemegang saham mayoritas.
2. Diputuskan melalui mekanisme korporasi yang sah dan partisipatif.
Ketika salah satu prinsip ini dilanggar, maka yang tercederai bukan hanya hubungan kerja, tetapi juga legitimasi kelembagaan BUMD itu sendiri.
Relasi Direksi dan Kepala Daerah: Antara Otonomi dan Akuntabilitas
BUMD memang dituntut dikelola secara profesional dan tidak sepenuhnya tunduk pada logika birokrasi. Namun, berbeda dengan korporasi swasta murni, BUMD mengelola aset publik dan uang rakyat. Karena itu, kepala daerah—dalam hal ini gubernur—bertindak bukan sebagai penguasa absolut, melainkan sebagai representasi kepemilikan publik.
Ketika direksi tidak sejalan dengan gubernur sebagai pemegang saham mayoritas, langkah yang bijak dan konstitusional bukanlah mempertahankan konflik terbuka, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kepatuhan direksi. Evaluasi ini penting agar perusahaan dapat kembali berjalan normal, stabil, dan fokus pada tujuan awal pendiriannya: memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Dalam kasus PT SPR, ketidakharmonisan ini bahkan telah mengganggu kepercayaan (trust) antara pemilik dan pengelola. Dalam teori Stewardship Theory, kepercayaan merupakan prasyarat utama agar manajemen dapat bekerja optimal. Tanpa trust, setiap keputusan akan selalu dicurigai, dan organisasi akan berjalan dalam ketegangan permanen.
Membaca Sikap PLT. Gubernur secara Proporsional
Sikap Plt Gubernur Riau yang merespons keras keputusan direksi dapat dipahami sebagai upaya menjaga kewibawaan pemilik saham dan melindungi aset daerah. Namun demikian, secara etika pemerintahan dan hukum administrasi, langkah-langkah tersebut tetap harus ditempuh secara prosedural, tertib, dan berbasis hukum korporasi, agar tidak menimbulkan preseden buruk atau gugatan di kemudian hari.
Saran bagi Plt Gubernur Riau:
1. Tempuh jalur RUPS secara elegan dan transparan, dengan argumentasi berbasis kinerja dan tata kelola, bukan semata emosi politik.
2. Bangun standar baku hubungan Pemprov dan BUMD, agar ke depan tidak terjadi konflik serupa akibat perbedaan tafsir kewenangan.
3. Dorong reformasi tata kelola BUMD, termasuk penguatan peran komisaris dan mekanisme check and balance yang sehat.
Penutup
Konflik antara Direksi PT SPR dan Plt. Gubernur Riau sejatinya adalah cermin dari problem struktural tata kelola BUMD di daerah. Ia mengajarkan bahwa profesionalisme direksi tidak boleh berjalan tanpa akuntabilitas kepada pemilik saham, dan sebaliknya, kekuasaan pemilik saham harus dijalankan dengan kecermatan hukum dan kebijaksanaan etis.
Jika konflik ini diselesaikan secara jernih, proporsional, dan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik, maka PT SPR justru dapat keluar dari krisis ini sebagai BUMD yang lebih dewasa, sehat, dan dipercaya publik. Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan direksi, melainkan masa depan kepercayaan publik terhadap BUMD Riau itu sendiri.***






